MALANG, Tugumalang.id – Ratusan alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Malang, khususnya yang berupa banner diturunkan saat masa tenang. Pembersihan ini dilakukan oleh tim gabungan KPU Kabupaten Malang, Bawaslu Kabupaten Malang, Satpol PP Kabupaten Malang, Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, dan Polres Malang.
Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan pembersihan APK dimulai pada Minggu (24/11/2024) tengah malam saat memasuki masa tenang. Penertiban dimulai dari wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Hingga Minggu (24/11/2024) sore, ratusan APK telah berhasil diturunkan di sejumlah titik di Kabupaten Malang, termasuk di Desa Dilem dan Jalur Lingkar Barat (Jalibar) Kepanjen. Dika mengatakan, pembersihan masih akan dilakukan sampai tidak ada lagi APK yang terpasang.
“Targetnya dua hari masa tenang sudah dapat dibersihkan semua,” kata Dika.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Malang Tertibkan 3.886 Banner Kampanye yang Langgar Perda
Masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum pencoblosan, yakni mulai Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024). Di masa tenang, peserta Pilkada 2024 tidak bisa melakukan kampanye dalam bentuk apapun, termasuk memasang alat peraga kampanye.
Peserta Pilkada 2024 juga dilarang menayangkan iklan baik di media sosial maupun di media massa. Larangan ini juga berlaku untuk konten-konten yang memberikan keuntungan atau kerugian bagi peserta Pilkada 2024.
Baca Juga: Tim Paslon Salaf Laporkan Dugaan Perusakan Ratusan Banner di 12 Kecamatan
Setelah masa tenang berakhir, yakni pada Rabu (27/11/2024), warga Kabupaten Malang bisa menggunakan suaranya untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko