Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Bos SMA SPI Kota Batu Ajukan Penangguhan Penahanan

Redaksi by Redaksi
Juli 13, 2022 10:35 am
in Berita
Kasus SMA SPI

Kuasa Hukum JEP, Jeffry Simatupang saat menanggapi penangkapan kliennya (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

TuguMalang.id – Kasus dugaan kekerasan seksual telah menjebloskan JEP, Bos SMA SPI Kota Batu ke dalam jeruji besi. Namun dia baru ditahan di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang pada 11 Juli 2022 di tengah pembuktian kasus yang bergulir di Pengadilan Negeri Malang.

Padahal kasus yang meledak sejak akhir Mei 2021 itu saat ini telah memasuki persidangan ke-19. Kemudian proses peradilan ini dijadwalkan juga masih akan terus bergulir hingga Majelis Hakim mampu menetapkan keputusan akhir.

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Meski sudah bisa menghirup udara bebas sejak awal kasus meledak hingga persidangan ke-19, saat ini JEP kembali mencoba melakukan manuver agar bisa menghirup udara bebas lagi.

Kuasa Hukum JEP, Jeffry Simatupang menyebut telah melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan untuk JEP kepada Pengadilan Negeri Malang. Bahkan disebutkan, istri JEP lah yang menjadi penjamin penangguhan penahanan itu.

“Kami sudah ajukan penangguhan penahanan lewat panitera Pengadilan Negeri Malang. Kami berharap surat itu dibaca majelis hakim dan dikabulkan,” ucapnya, Selasa malam (12/07/2022).

Bos SMA SPI Kota Batu, JEP saat berada di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang (Kejari Batu)

Dia mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan bahwa JEP selama ini disebut subyektif dan tak melarikan diri. Selain itu, JEP disebut juga selalu menghadiri proses peradilan.

Jeffry juga mengatakan bahwa kliennya tak pernah sama sekali berupaya menghilangkan barang bukti. Sebab menurutnya, seluruh barang bukti sudah disita penyidik.

“Alasan subyektif ketiga adalah tidak mengulangi perbuatan. Bagi kami perbuatan yang dituduhkan masih perlu dibuktikan,” ujarnya.

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa kliennya saat ini dalam kondisi sakit yakni gula darah yang disebut cukup tinggi.

Meski begitu, Jeffry mengaku bahwa penahanan kliennya bukanlah akhir dari perjuangannya. Dia menyebut akan terus berjuang mencari keadilan untuk kliennya.

“Kami masih optimis klien kami tidak bersalah, sesuai pembuktian,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: HeadlineKasus SMA SPI Kota BatuSMA SPISMA SPI Kota Batu

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post
Kajian spirit Gemilang

Mengubah Mindset Agar Lebih Maju di Kajian Spirit Gemilang

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.