Tugumalang.id – Panitia penyelenggara Pemilu tingkat desa hingga kecamatan dibolehkan untuk mendaftar lagi dalam Pemilu serentak pada 2024 mendatang. Ini dipastikan oleh KPU Kota Batu karena juga sudah diatur dalam keputusan KPU RI.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, Marlina, menuturkan bahwa dalam aturan baru, mantan panitia penyelenggara pada Pemilu 2019 lalu dibolehkan melamar kembali.
Menurut Marlina, penghapusan aturan dilakukan mengingat sulitnya merekrut petugas pemilu di tingkat desa/kelurahan maupun kecamatan. Pasalnya, kebutuhan petugas Pemilu nantinya lebih banyak.
“Jadi siapapun boleh mendaftar kembali. Termasuk panitia yang sudah punya jam terbang, baik di tahun 2014 dan 2019,” terang Marlina dalam sosialisasi SIAKBA sesuai Keputusan KPU RI Nomor 438 Tahun 2022, Kamis (10/11/2022).
Bicara kebutuhan, sambung Marlina, untuk tingkat kecamatan dibutuhkan 15 anggota. Sedangkan di tingkat PPS, desa atau kelurahan yang jumlahnya 24 di Kota Batu, kami membutuhkan 72 anggota PPS.
Artinya, KPU Kota Batu akan merekrut petugas dengan jumlah kuota dua kali lipat lebih banyak dari kebutuhan sebelumnya. Selain karena kotak suara yang banyak, hal itu dilakukan sebagai antisipasi jika ada petugas lain yang berhalangan.
Marlina menambahkan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti, petugas ad hoc penyelenggara Pemilu akan mendapatkan kenaikan honor. Baik bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketiga perangkat panitia pemilihan itu juga sudah diatur dalam Pasal 51 hingga Pasal 72 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kenaikan honorarium dituangkan dalam surat keputusan KPU RI pada 7 September tentang satuan biaya masukan lainnya (SBML) tahapan pemilu dan pilkada.
Misal pada Pemilu 2019, untuk Ketua PPK yang sebelumnya digaji Rp 2,2 juta nanti akan naik jadi Rp 2,5 juta dan Rp 2,2 juta untuk anggota PPK. Begitu juga honorarium Ketua PPS yang sebelumnya Rp 900 ribu naik menjadi Rp 1,5 juta dan anggota PPS sebesar Rp 1,3 juta.
Selanjutnya untuk Ketua KPPS yang sebelumnya digaji Rp 500 ribu naik menjadi Rp 1,2 juta dan anggota KPPS sebesar Rp 1,1 juta.
Meski begitu, KPU Kota Batu masih menunggu keputusan KPU RI soal mekanisme jadwal pendaftaran petugas. “Mungkin akhir November 2022 ini sudah ada informasi mengenai jadwal pendaftaran. Kami harap banyak warga yang ikut berpartisipasi mendaftar,” harapnya.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A