Tugumalang.id – Malang Corruption Watch (MCW) menyebut bahwa Pemkot Batu tak serius menangani dampak pandemi COVID-19. Buktinya, tidak ada prioritas untuk mengalokasikan sumber daya anggaran publik untuk menangani dampak pandemi, khususnya dalam memberikan jaring perlindungan sosial memadai.
Ketua Divisi Riset dan Informasi MCW, Janwan Tarigan, mengatakan bahwa dari anggaran belanja Kota Batu di tahun 2021 yang mencapai Rp 1 triliun, dihabiskan paling besar untuk anggaran belanja operasional birokrasi.
”Padahal, ada dampak pandemi yang terlihat di depan mata, tapi anggaran untuk bansos sangat tidak memadai. Sebaliknya, anggaran operasional birokrasi paling banyak menyerap uang rakyat senilai Rp 1 triliun,” ungkapnya, pada Kamis (12/8/2021).
Sementara itu, sektor berkaitan dengan penanganan pandemi seperti Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), anggaran Belanja Bantuan Sosial, hingga anggaran Bansos tunai disebutkan lebih kecil.
Belum lagi, tambah dia, mekanisme penyaluran Bansos selama ini juga tidak transparan; baik data penerima Bansos, jumlah yang disalurkan, waktu penyaluran, serta pertanggungjawabannya.
Hal ini terkonfirmasi dari laporan warga Kota Batu ke MCW, bahwa warga bersangkutan tidak menerima Bansos PPKM padahal saat awal pandemi warga terkait mendapat Bansos.
”Ditambah tidak ada penjelasan dari pemerintah, ada yang janggal,” katanya, menirukan pelapor.
Sebenarnya, kata dia, ada sejumlah anggaran yang bisa dipangkas atau direalokasi. Seperti anggaran perjalanan dinas, karena pada masa pandemi tidak memungkinkan pejabat melakukan perjalanan dinas.
Demikian juga untuk Anggaran Gaji dan Tunjangan DPRD bisa dipangkas untuk kebutuhan mendesak masyarakat di kala pandemi.
”Bagaimanapun uang rakyat yang dikelola Pemkot Batu tujuan utamanya untuk kesejahteraan rakyat, bukan sebaliknya, uang rakyat habis terserap untuk operasional birokrasi seperti realitas kini,” tudingnya.
Saat ini, di tengah pemberlakuan PPKM Level 4, jelas dia, Pemkot Batu bertanggung jawab melindungi rakyat dari resiko sosial. Sebagaimana UU No 11 Tahun 2011 tentang Kesejahteraan Sosial, Pasal 1 ayat (9) menjelaskan “Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani resiko guncangan dan kerentanan sosial”.
Salah satu program perlindungan sosial berupa Bansos. Saat PPKM, Pemkot Batu menyalurkan Bansos desa untuk 1.000 warga terdampak, selain itu ada Bansos profesi untuk 2.566 warga dengan anggaran Rp 769.800.000, serta Bansos tunai tingkat kelurahan untuk 759 warga dengan anggaran Rp 227.700.000.
Seluruh anggaran tersebut bersumber dari APBD dengan perkiraan sebesar Rp 7-9 miliar. Jika ditotal, jumlah penerima Bansos 4.325 warga selama masa PPKM, cukup kecil dibanding anggaran belanja Kota Batu tahun 2021 mencapai Rp 1 T. Padahal, hampir seluruh penduduk Kota Batu terdampak COVID-19 dan membutuhkan perlindungan sosial.
MCW mendorong Pemkot Batu memprioritaskan perlindungan sosial melalui sumber daya anggaran publik (uang rakyat) yang ada. ”Karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, maka program dan proyek yang tidak mendesak dapat direalokasi-refocusing untuk penanganan pandemi,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, menjelaskan bahwa anggaran BTT Kota Batu tahun 2021 di pertengahan tahun ini tersisa Rp 467 juta dari total anggaran mencapai Rp 10,8 miliar. Artinya, serapannya cukup tinggi.
Kata dia, tingginya serapan itu dialokasikan ke banyak sektor mulai penanganan bencana, pemberian bantuan sosial, hingga pelaksanaan PPKM Darurat hingga sekarang jadi PPKM Level 4.
Dijelaskan Punjul, di awal tahun 2021 saja, Pemkot Batu secara darurat telah membangun total 15 hunian sementara (huntara) bagi 15 Kepala Keluarga korban tanah longsor di Dusun Brau. Serapan anggarannya mencapai Rp 800 juta.
Sebab itu, lanjut Punjul, jumlah ketersediaan anggaran BTT itu, dengan masih ada sisa 5 bulan ke depan dengan berbagai dampak pandemi yang dirasakan, terbilang minim.
Maka, Pemkot Batu berencana menganggarkan kembali dana BTT pada PAK 2021. ”Untuk jaga-jaga di kondisi darurat yang menyangkut kepentingan banyak masyarakat,” kata dia.
Punjul mengatakan, PAK akan diajukan setelah proses KUA PPAS selesai, perkiraan pada akhir bulan Agustus 2021 dan bisa diterapkan pada awal Oktober.
Kata dia, penambahan alokasi BTT cukup mendesak. Apalagi, dengan ada perpanjangan pemberlakukan PPKM Level 4.
Politisi PDIP ini mencontohkan, alokasi BTT selama masa PPKM juga dipergunakan untuk kebutuhan belanja tim pemulasaraan jenazah COVID-19 sebesar Rp 757.500.000 untuk 75 lubang.
Belum lagi untuk anggaran persiapan perlengkapan, seperti peti pemulasaraan jenazah, peti jenazah, dan lain-lain.
Selain itu, anggaran BTT juga dialokasikan untuk pemaksimalan 3T (Tracing, Testing dan Treatment) dari Dinas Kesehatan sebesar Rp 3,7 miliar.
Sementara Satpol PP Kota Batu, kata dia, juga menyerap dana anggaran BTT untuk keperluan mobilitas selama PPKM sebesar Rp 295 juta.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti