Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Majikan Diduga Sekap Karyawatinya Selama 10 Hari

Redaksi by Redaksi
Maret 30, 2022 11:15 pm
in Hukum & Kriminal
Seorang karyawati di Malang diduga disekap majikannya 10 hari

Pelapor, GR (18) bersama kuasa hukumnya saat melapor ke Polres Malang, Selasa (29/3/2022). Foto: istimewa

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG -Seorang karyawati sebuah toko grosir sembako di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, bernama GR (18) diduga disekap 10 hari oleh majikannya, F (40). Gr mengadu ke Polres Malang, didampingi kuasa hukumnya, Agus Subyantoro, Selasa (29/3/2022).

F diduga melakukan penyekapan, setelah ia melihat ada selisih uang penjualan. Ia pun meyakini GR melakukan penggelapan uang. GR membela diri dengan mengatakan dia tidak mengambil uang sepeser pun.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

F kemudian menghukum GR dengan menguncinya di kamar milik F selama tiga hari dan tidak membolehkan GR keluar dari rumah F yang berada di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang selama tiga hari.

“Jadi korban disekap di dalam rumah selama sepuluh hari,” ujar Agus.

Ia juga menjelaskan bahwa GR hanya diberi makan satu kali sehari saat dikunci di dalam kamar. GR juga harus menggedor pintu terlebih dahulu jika ingin pergi ke kamar kecil.

Diketahui pelapor yang merupakan warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang ini telah bekerja pada F sejak September 2020. Saat itu GR masih berusia 16 tahun.

“Korban mulai bekerja saat masih berusia 16 tahun. Delapan bulan kemudian ia diangkat menjadi kepala toko,” ungkap Agus.

Saat menjadi kepala toko, GR dibebani target Rp 40 juta per bulan. Merasa targetnya terlalu berat dan gajinya yang tak seberapa akan dipotong jika tidak memenuhi target tersebut, GR terpaksa menjual harga produk di bawah harga pasar sehingga muncul selisih uang penjualan yang dipermasalahkan oleh F.

Agus melihat hal ini sebagai perbudakan modern mengingat GR masih di bawah umur saat mulai bekerja. Gajinya yang di bawah batas UMR Kabupaten Malang tak sebanding dengan jam kerjanya yang mencapai 10 jam sehari dan tidak ada hari libur.

“Artinya ada Undang-undang Ketenagakerjaan yang diabaikan oleh pemilik toko,” kata Agus.

Setelah disekap selama sepuluh hari, GR berhasil menghubungi orang tuanya dengan menggunakan ponsel milik teman kerjanya.

Orang tua GR yang menjemput anaknya juga mendapatkan tekanan dari F. Mereka diminta membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang selisih penjualan yang F yakini digelapkan oleh GR.

Karena diancam akan dipidanakan F, padahal GR tidak menggelapkan uang tersebut, ia pun memutuskan untuk melaporkan F ke Polres Malang.

“Kami mendampingi melaporkan ke Polres Malang tindakan dugaan penyekapan Pasal 330 KUHP,” kata Agus.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik membenarkan adanya laporan dari GR. Ia enggan memberikan keterangan terlalu banyak karena saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.

“Benar ada aduan tersebut. Saat ini masih kami dalami lebih lanjut apakah yang dialami korban sesuai dengan pelaporan,” pungkasnya.

Reporter: Aisyah Nawangsari
editor:jatmiko

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: disekapHeadlinepenyekapan

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Pilkades Tidak Harus Coblosan Langsung

Pilkades Tidak Harus Coblosan Langsung

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.