MALANG -Seorang karyawati sebuah toko grosir sembako di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, bernama GR (18) diduga disekap 10 hari oleh majikannya, F (40). Gr mengadu ke Polres Malang, didampingi kuasa hukumnya, Agus Subyantoro, Selasa (29/3/2022).
F diduga melakukan penyekapan, setelah ia melihat ada selisih uang penjualan. Ia pun meyakini GR melakukan penggelapan uang. GR membela diri dengan mengatakan dia tidak mengambil uang sepeser pun.
F kemudian menghukum GR dengan menguncinya di kamar milik F selama tiga hari dan tidak membolehkan GR keluar dari rumah F yang berada di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang selama tiga hari.
“Jadi korban disekap di dalam rumah selama sepuluh hari,” ujar Agus.
Ia juga menjelaskan bahwa GR hanya diberi makan satu kali sehari saat dikunci di dalam kamar. GR juga harus menggedor pintu terlebih dahulu jika ingin pergi ke kamar kecil.
Diketahui pelapor yang merupakan warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang ini telah bekerja pada F sejak September 2020. Saat itu GR masih berusia 16 tahun.
“Korban mulai bekerja saat masih berusia 16 tahun. Delapan bulan kemudian ia diangkat menjadi kepala toko,” ungkap Agus.
Saat menjadi kepala toko, GR dibebani target Rp 40 juta per bulan. Merasa targetnya terlalu berat dan gajinya yang tak seberapa akan dipotong jika tidak memenuhi target tersebut, GR terpaksa menjual harga produk di bawah harga pasar sehingga muncul selisih uang penjualan yang dipermasalahkan oleh F.
Agus melihat hal ini sebagai perbudakan modern mengingat GR masih di bawah umur saat mulai bekerja. Gajinya yang di bawah batas UMR Kabupaten Malang tak sebanding dengan jam kerjanya yang mencapai 10 jam sehari dan tidak ada hari libur.
“Artinya ada Undang-undang Ketenagakerjaan yang diabaikan oleh pemilik toko,” kata Agus.
Setelah disekap selama sepuluh hari, GR berhasil menghubungi orang tuanya dengan menggunakan ponsel milik teman kerjanya.
Orang tua GR yang menjemput anaknya juga mendapatkan tekanan dari F. Mereka diminta membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang selisih penjualan yang F yakini digelapkan oleh GR.
Karena diancam akan dipidanakan F, padahal GR tidak menggelapkan uang tersebut, ia pun memutuskan untuk melaporkan F ke Polres Malang.
“Kami mendampingi melaporkan ke Polres Malang tindakan dugaan penyekapan Pasal 330 KUHP,” kata Agus.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik membenarkan adanya laporan dari GR. Ia enggan memberikan keterangan terlalu banyak karena saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
“Benar ada aduan tersebut. Saat ini masih kami dalami lebih lanjut apakah yang dialami korban sesuai dengan pelaporan,” pungkasnya.
Reporter: Aisyah Nawangsari
editor:jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id