Tugumalang.id – Aksi perampokan menimpa seorang mahasiswi di Kota Malang, tepatnya di jalan Sunan Kalijaga. Pelaku yang masih berusia 30 tahun masuk ke dalam kamar kos korban dan menodongkan senjata tajam. Saat tersangka pelaku masuk, korban sedang mengerjakan tugas.
Tersangka sempat mengikat tangan korban dan menggondol uang sebesar Rp 150 ribu. Kejadian ini terjadi pada 17 Desember 2022. Aksi perampokan ini berdasarkan rilis Polresta Malang Kota pada Selasa (20/12/2022).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto, menjelaskan bahwa tersangka sebelum masuk ke kamar korban mengawasi situasi hingga terasa aman lalu dia naik melalui pagar kos.
Saat itu, korban sedang mengerjakan tugas di dalam kamar. Karena ada korban, tersangka langsung menodongkan pisau ke arah korban yang merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Malang.
“Saat itu tersangka pelaku mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam. Kemudian mengikat tangan korban. Lalu pelaku mengambil uang dari dompet korban,” ungkapnya, Selasa (20/12/2022).
Saat mengambil uang sebesar Rp 150 ribu, tersangka sempat meletakkan pisaunya di dekat korban. Dia juga sempat mau mengambil laptop milik korban. Untungnya, korban melakukan perlawanan dengan mengambil pisau pelaku dan berteriak hingga mendapat respons dari penghuni kamar kos lain.
Menurut keterangan AKP Bayu Febrianto, kepala korban juga dibenturkan ke tembok saat melakukan perlawanan. Usai penghuni kos lain datang, pelaku mencoba melarikan diri dengan mengendarai motor yang dia bawa sebelumnya.
Korban sempat merekam tersangka pelaku yang melarikan diri itu dan kemudian mengunggahnya ke media sosial. Video itu viral hingga akhirnya Polresta Malang Kota menangkap tersangka di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
“Motifnya, berdasarkan keteragan tersangka bahwa yang bersangkutan melakukan itu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” kata Bayu.
Berdasarkan hasil pengembangan, Bayu mengungkapkan bahwa tersangka mengaku telah melakukan aksi yang sama di 10 lokasi berbeda. Dia juga menyebut bahwa pelaku merupakan residivis pencurian yang keluar dari jeruji besi pada 2018 lalu.
Menurutnya, dia mengaku kerap mengincar ponsel dan laptop saat melakukan aksi pencurian di kos-kosan mahasiswa.
“Kami masih mendalami apakah hanya ponsel dan laptop yang selalu diambil. Karena kami melihat dari kebiasaan pelaku dimungkinkan juga pelaku pernah atau pun mau mengambil motor,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman 9 tahun penjara.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A