Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Mahasiswa FH Unikama Berbagi Pengalaman Usai PKL di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum

Redaksi by Redaksi
Februari 21, 2023 4:58 pm
in Pendidikan
Mahasiswa FH Unikama berbagi pengalaman PKL di kantor Advokat.

Mahasiswa FH Unikama berbagi pengalaman PKL di kantor Advokat. Foto / dok Unikama

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) menceritakan pengalaman magangnya di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum MS Alhaidary & Law Firm, Kota Malang.

Mereka adalah Yemima Lusia Natalia, Mohammad Said, dan Rumaf Yoaswin. Yemima menjelaskan di saat menjadi advokat, yang perlu dipelajari adalah Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Acara perdata, hingga Hukum Acara Pidana.

READ ALSO

Pengambilan PIN SPMB 2026 Resmi Dibuka, Dindik Jatim Kerahkan 7.212 Operator

Kolaborasi Manis Sipil-Arsitektur ITN Malang, Sabet Juara 2 di Undip Berkat Desain Hunian Darurat Multifungsi

Namun, jika ingin menjadi seorang advokat maka ada persyaratan yang harus ditempuh setelah lulus menjadi sarjana hukum.

“Hal ini tertuang dalam UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat yaitu salah satu syarat untuk menjadi advokat adalah telah menempuh magang selama dua tahun berturut-turut. Tentunya harus menyelesaikan studinya di jurusan hukum,” jelasnya.

Mohammad Said menambahkan, nantinya calon advokat harus mengikuti pendidikan khusus advokat dan harus lulus melewati ujian profesi. Adapun yang perlu diketahui unuk menjadi menjadi advokat adalah harus berusia minimal 25 tahun.

Setelah melewati berbagai tahapan di atas, tahap selanjutnya adalah pengambilan sumpah advokat yang akan dilakukan oleh pihak pengadilan sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 4 Ayat 1-4.

Senada, Yoasmin menyampaikan apabila setelah penobatan yang dilakukan oleh pihak pengadilan maka calon advokat wajib menjadi anggota organisasi advokat. Baru nama calon advokat akan terdaftar dalam buku “Daftar Anggota Advokat Indonesia” dan mendapatkan nomor induk masing-masing.

“Sebagai advokat itu harus disiplin dan peka terhadap permasalahan yang terjadi di masyarakat. Tujuannya ketika terjadi suatu kasus kita sudah mengetahui cara penanganannya,” tukasnya.

Reporter: Feni Yusnia

Editor: Herlianto. A

Tags: AdvokatMagangMagang Advokatmahasiswamahasiswa unikamaUNIKAMA

Related Posts

Dindik Jatim
Pendidikan

Pengambilan PIN SPMB 2026 Resmi Dibuka, Dindik Jatim Kerahkan 7.212 Operator

Jumat, 29 Mei 2026
Tim sipil-arsitektur ITN Malang meraih Juara 2 National Architectural Design Competition 2026 dalam ajang DISCO ke-9. Foto/dok
Pendidikan

Kolaborasi Manis Sipil-Arsitektur ITN Malang, Sabet Juara 2 di Undip Berkat Desain Hunian Darurat Multifungsi

Jumat, 29 Mei 2026
Jadwal SPMB Kota Malang jenjang SMP untuk Jalur Afirmasi tahun ajaran baru 2026/2027. /Foto: Pinterest/ Bravestudio.
Pendidikan

Jadwal SPMB Kota Malang Jenjang SMP Jalur Afirmasi 2026/2027: Dimulai Awal Juni

Jumat, 29 Mei 2026
Unikama Buka Beasiswa DPP 50 Persen
Pendidikan

Unikama Buka Beasiswa DPP 50 Persen bagi Peserta UTBK SNBT 2026

Kamis, 28 Mei 2026
Gelar kegiatan manasik haji, SDIT Insan Permata berikan pemahaman ibadah haji yang lebih nyata dan menyenangkan bagi siswa. /Foto: Dok. SDIT Insan Permata.
Pendidikan

Manasik Haji SDIT Insan Permata Malang: Memahami Ibadah Haji Secara Lebih Nyata dan Menyenangkan

Kamis, 28 Mei 2026
Jadwal SPMB Kota Malang jenjang SPMB Jalur Domisili tahun ajaran 2026/2027. /Foto: Pinterest/Nisaa Nisaa
Pendidikan

Catat! Jadwal SPMB Kota Malang Jenjang SMP Jalur Domisili Tahun Ajaran 2026/2027

Kamis, 28 Mei 2026
Next Post
Arca Siwa di Desa Tulungrejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang yang dilaporkan hilang.

Sebelum Dicuri, Arca di Ngantang Kabupaten Malang Sempat Dikunjungi 4 Orang Tak Dikenal

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.