Jumat, Juli 10, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Mahasiswa FH Unikama Berbagi Pengalaman Usai PKL di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum

Redaksi by Redaksi
Februari 21, 2023 4:58 pm
in Pendidikan
Mahasiswa FH Unikama berbagi pengalaman PKL di kantor Advokat.

Mahasiswa FH Unikama berbagi pengalaman PKL di kantor Advokat. Foto / dok Unikama

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) menceritakan pengalaman magangnya di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum MS Alhaidary & Law Firm, Kota Malang.

Mereka adalah Yemima Lusia Natalia, Mohammad Said, dan Rumaf Yoaswin. Yemima menjelaskan di saat menjadi advokat, yang perlu dipelajari adalah Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Acara perdata, hingga Hukum Acara Pidana.

READ ALSO

Gagasan Dosen Unikama: Transformasi Pengabdian Menjadi Pemberdayaan agar Masyarakat Lebih Mandiri

Perkuat Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, Fapet Unikama Jalin Kolaborasi Strategis dengan UPT PT & HMT Batu

Namun, jika ingin menjadi seorang advokat maka ada persyaratan yang harus ditempuh setelah lulus menjadi sarjana hukum.

“Hal ini tertuang dalam UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat yaitu salah satu syarat untuk menjadi advokat adalah telah menempuh magang selama dua tahun berturut-turut. Tentunya harus menyelesaikan studinya di jurusan hukum,” jelasnya.

Mohammad Said menambahkan, nantinya calon advokat harus mengikuti pendidikan khusus advokat dan harus lulus melewati ujian profesi. Adapun yang perlu diketahui unuk menjadi menjadi advokat adalah harus berusia minimal 25 tahun.

Setelah melewati berbagai tahapan di atas, tahap selanjutnya adalah pengambilan sumpah advokat yang akan dilakukan oleh pihak pengadilan sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 4 Ayat 1-4.

Senada, Yoasmin menyampaikan apabila setelah penobatan yang dilakukan oleh pihak pengadilan maka calon advokat wajib menjadi anggota organisasi advokat. Baru nama calon advokat akan terdaftar dalam buku “Daftar Anggota Advokat Indonesia” dan mendapatkan nomor induk masing-masing.

“Sebagai advokat itu harus disiplin dan peka terhadap permasalahan yang terjadi di masyarakat. Tujuannya ketika terjadi suatu kasus kita sudah mengetahui cara penanganannya,” tukasnya.

Reporter: Feni Yusnia

Editor: Herlianto. A

Tags: AdvokatMagangMagang Advokatmahasiswamahasiswa unikamaUNIKAMA

Related Posts

Gagasan Dosen Unikama: Transformasi Pengabdian Menjadi Pemberdayaan agar Masyarakat Lebih Mandiri
Pendidikan

Gagasan Dosen Unikama: Transformasi Pengabdian Menjadi Pemberdayaan agar Masyarakat Lebih Mandiri

Kamis, 9 Jul 2026
Perkuat Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, Fapet Unikama Jalin Kolaborasi Strategis dengan UPT PT & HMT Batu
Pendidikan

Perkuat Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, Fapet Unikama Jalin Kolaborasi Strategis dengan UPT PT & HMT Batu

Kamis, 9 Jul 2026
Binus Malang Pamerkan 94 Karya Kreatif Mahasiswa
Pendidikan

Binus Malang Pamerkan 94 Karya Kreatif Mahasiswa

Kamis, 9 Jul 2026
Raja Ampat Gandeng ITN Malang, Wawiyai Disiapkan Jadi Kota Baru Pariwisata Berkelanjutan
Advertorial

Raja Ampat Gandeng ITN Malang, Wawiyai Disiapkan Jadi Kota Baru Pariwisata Berkelanjutan

Kamis, 9 Jul 2026
English for Unisma Ambassador
Advertorial

English for Unisma Ambassador 2026 Resmi Ditutup, LPBA-BIPA Cetak Talenta Public Speaking

Rabu, 8 Jul 2026
Jatim Kirim Kontingen Terbanyak ke WSC Shanghai 2026, Tiga Peserta dari Malang Raya
Pendidikan

Jatim Kirim Kontingen Terbanyak ke WSC Shanghai 2026, Tiga Peserta dari Malang Raya

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
Arca Siwa di Desa Tulungrejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang yang dilaporkan hilang.

Sebelum Dicuri, Arca di Ngantang Kabupaten Malang Sempat Dikunjungi 4 Orang Tak Dikenal

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.