Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Mahasiswa FH Unikama Berbagi Pengalaman Usai PKL di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum

Redaksi by Redaksi
Februari 21, 2023 4:58 pm
in Pendidikan
Mahasiswa FH Unikama berbagi pengalaman PKL di kantor Advokat.

Mahasiswa FH Unikama berbagi pengalaman PKL di kantor Advokat. Foto / dok Unikama

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) menceritakan pengalaman magangnya di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum MS Alhaidary & Law Firm, Kota Malang.

Mereka adalah Yemima Lusia Natalia, Mohammad Said, dan Rumaf Yoaswin. Yemima menjelaskan di saat menjadi advokat, yang perlu dipelajari adalah Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Acara perdata, hingga Hukum Acara Pidana.

READ ALSO

Kemenag Rumuskan Arah Talenta Connect, PERMATA PTKI Bentuk Pengurus

Peluang Karier Industri Sepak Bola Dibahas di I League Goes to Campus UMM

Namun, jika ingin menjadi seorang advokat maka ada persyaratan yang harus ditempuh setelah lulus menjadi sarjana hukum.

“Hal ini tertuang dalam UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat yaitu salah satu syarat untuk menjadi advokat adalah telah menempuh magang selama dua tahun berturut-turut. Tentunya harus menyelesaikan studinya di jurusan hukum,” jelasnya.

Mohammad Said menambahkan, nantinya calon advokat harus mengikuti pendidikan khusus advokat dan harus lulus melewati ujian profesi. Adapun yang perlu diketahui unuk menjadi menjadi advokat adalah harus berusia minimal 25 tahun.

Setelah melewati berbagai tahapan di atas, tahap selanjutnya adalah pengambilan sumpah advokat yang akan dilakukan oleh pihak pengadilan sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 4 Ayat 1-4.

Senada, Yoasmin menyampaikan apabila setelah penobatan yang dilakukan oleh pihak pengadilan maka calon advokat wajib menjadi anggota organisasi advokat. Baru nama calon advokat akan terdaftar dalam buku “Daftar Anggota Advokat Indonesia” dan mendapatkan nomor induk masing-masing.

“Sebagai advokat itu harus disiplin dan peka terhadap permasalahan yang terjadi di masyarakat. Tujuannya ketika terjadi suatu kasus kita sudah mengetahui cara penanganannya,” tukasnya.

Reporter: Feni Yusnia

Editor: Herlianto. A

Tags: AdvokatMagangMagang Advokatmahasiswamahasiswa unikamaUNIKAMA

Related Posts

Kemenag Rumuskan Arah Talenta Connect, PERMATA PTKI Bentuk Pengurus
Pendidikan

Kemenag Rumuskan Arah Talenta Connect, PERMATA PTKI Bentuk Pengurus

Senin, 12 Okt 2026
Peluang Karier Industri Sepak Bola Dibahas di I League Goes to Campus UMM
Pendidikan

Peluang Karier Industri Sepak Bola Dibahas di I League Goes to Campus UMM

Senin, 12 Okt 2026
ITN Malang Siapkan Kawasan Industri Baru di Pasuruan
Advertorial

ITN Malang Siapkan Kawasan Industri Baru di Pasuruan

Minggu, 11 Okt 2026
UIN Maliki Malang Buka Dua Prodi Baru, Ekonomi Syariah dan Manajemen Haji
Advertorial

UIN Maliki Malang Buka Dua Prodi Baru, Ekonomi Syariah dan Manajemen Haji

Sabtu, 10 Okt 2026
Ta’aruf Qur’ani ke-24 Diikuti 646 Mahasiswa UIN Maliki Malang
Advertorial

Ta’aruf Qur’ani ke-24 Diikuti 646 Mahasiswa UIN Maliki Malang

Sabtu, 10 Okt 2026
Ratusan Pelajar Jatim Ikuti LKBB Cakra 2 SMKN 2 Malang
Advertorial

Ratusan Pelajar Jatim Ikuti LKBB Cakra 2 SMKN 2 Malang

Sabtu, 10 Okt 2026
Next Post
Arca Siwa di Desa Tulungrejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang yang dilaporkan hilang.

Sebelum Dicuri, Arca di Ngantang Kabupaten Malang Sempat Dikunjungi 4 Orang Tak Dikenal

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.