MALANG, Tugumalang.id – Sebanyak 9.413 warga dari luar Kabupaten Malang akan ikut mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kabupaten Malang. Mereka merupakan mahasiswa, santri, pekerja, dan pemilih lain yang memiliki keperluan di Kabupaten Malang pada 14 Februari 2024 nanti.
“Saya tidak bisa (sebutkan) persentase, tetapi informasinya paling banyak alasannya adalah tugas belajar/menempuh pendidikan jenjang menengah atau tinggi. Mulai dari pondok pesantren sampai kampus,” kata Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, belum lama ini.
Alasan tertinggi kedua adalah pemilih sedang bertugas di Kabupaten Malang sehingga tidak bisa mencoblos di TPS yang ada di kampung halamannya. Sementara alasan lainnya yang cukup banyak adalah pindah domisili.
Baca Juga: 11.273 Penyandang Disabilitas di Kabupaten Malang Ikut Mencoblos di Pemilu 2024
Sementara itu terdapat 7.116 warga Kabupaten Malang yang mengajukan pindah pilih ke daerah lain. Kemudian warga Kabupaten Malang yang berada di luar negeri sudah terdata di daftar pemilih tetap (DPT) negara masing-masing dan sejak awal tidak tercatat di DPT Kabupaten Malang.
Angka tersebut merupakan data yang dirilis pada 30 Januari 2024. Angka bisa terus bertambah hingga akhir pengajuan pindah memilih pada 7 Februari 2024 mendatang.
Dika menyebut terdapat sembilan alasan untuk mengajukan pindah memilih, yakni menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi/panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rutan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana, dan bekerja di luar domisili.
Pengajuan bagi alasan tugas belajar, bekerja di luar domisili, rehabilitasi narkoba, pindah domisili, dan penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi/sosial telah ditutup sejak 15 Januari 2024 lalu. Namun, pengajuan untuk empat alasan lainnya masih dibuka hingga 7 Februari 2024.
Baca Juga: KPU Kabupaten Malang Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024
“Kami masih tetep menerima dan melayani pindah memilih bagi masyarakat yang dalam kategori menjalani rawat inap/sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan di rutan, menjalankan tugas pada hari H pemungutan suara,” kata Dika.
Pengajuan bisa dilakukan di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS), kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan kantor KPU Kabupaten Malang.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko