Malang, Tugumalang.id – Layanan paspor bakal hadir di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Malang. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang dan DPMPTSP Kabupaten Malang meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk penyelenggaraan layanan tersebut.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang. Kerja sama ini menjadi bagian dari sinergi pemerintah pusat dan daerah untuk mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat Kabupaten Malang.
DPMPTSP Kabupaten Malang telah menyiapkan sejumlah sarana dan prasarana pendukung. Namun, sebelum penataan akhir dilakukan, Kantor Imigrasi Malang akan meninjau lokasi layanan.
Baca juga: Imigrasi Malang Buka Layanan Paspor di CFD Ijen, Siapkan 81 Kuota pada 9 Agustus
Peninjauan itu mencakup tata letak ruang, kebersihan, area parkir, serta kebutuhan pendukung lain sesuai standar layanan keimigrasian. Kedua pihak juga akan berkoordinasi mengenai dukungan teknologi informasi dan kebutuhan perangkat komputer.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Anak Agung Bagus Narayana mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Malang. Kehadiran layanan paspor di MPP dinilai dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan keimigrasian.
Masyarakat yang membutuhkan paspor nantinya tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke Kantor Imigrasi untuk mendapatkan layanan tersebut.
Sebelum layanan dioperasikan, kedua pihak akan menuntaskan peninjauan lokasi, penataan sarana dan prasarana, pemenuhan perangkat, serta koordinasi teknologi informasi.
Kantor Imigrasi Malang dan DPMPTSP Kabupaten Malang juga akan mempublikasikan layanan tersebut melalui media sosial agar informasi mengenai layanan paspor di MPP dapat diketahui masyarakat secara luas.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Sumber: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang
editor: jatmiko































