MALANG — Walikota Malang, Drs. H. Sutiaji, melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak langsung dari ruang kerjanya di Balaikota Malang, pada Senin (15/02/2021)
Dalam giat tersebut, Sutiaji menunjukkan pelaporan SPT pajak secara elektronik melalui e-Filing yang disaksikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Malang Utara, Dwi Ismurdiono, beserta jajarannya.
Menurutnya, hal ini dilakukan guna merespon kebijakan yang digagas KPP Pratama Malang Utara, dalam rangka menumbuhkan tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Kota Malang.
Pun, ia berharap kesadaran dan kepatuhan warga Kota Malang untuk aktif melaporkan kewajiban perpajakannya terus meningkat. Mengingat telah hadir terobosan e-Filing yang memudahkan proses pelaporan SPT pajak.
“Segera laporkan SPT pajak Anda. Gunakan sarana yang telah disediakan, baik on-line dengan e-Filing maupun secara langsung,” katanya
Pria berkacamata itu juga menyampaikan apresiasi positifnya pada KPP Pratama Malang utara atas sinergitasnya dengan Badan Pendapatan Daerah Kota Malang tersebut.
Hal ini selaras dengan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pajak di Kota Malang yang terus ditekankan sebagai strategi untuk meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada 2021 sendiri, target pajak daerah Kota Malang diproyeksikan mencapai 629 Miliar rupiah.
Usai melaporkan SPT pajak melalui e-Filing, Waikota Sutiaji juga mengajak seluruh warga Kota Malang untuk semakin tertib pajak. Karena nantinya, pajak yang dibayarkan akan disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk sarana prasarana pembangunan.
“Ayo terus kita bangun masyarakat sadar pajak. Tertib pelaporan, tertib pembayaran, tertib pengelolaan dan tertib penggunaan menjadi kekuatan terbesar dari pajak sebagai modal pembangunan,” pungkas orang nomor satu di Kota Malang tersebut. (ads)