Tugumalang.id – Pemkot Malang di bawah kepemimpinan Wali Kota, Sutiaji, dan Wakil Wali Kota, Sofyan Edi Jarwoko, terus meningkatkan pelayanan dalam mewujudkan kemandirian air bersih untuk warga Kota Malang.
Pengelolaan air yang berkelanjutan merupakan salah satu elemen penting dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Di penghujung tahun 2022, polemik pengelolaan sumber mata air antara Pemkot dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menemukan titik terang dan tuntas di awal tahun 2023. Ditandai dengan adanya rapat koordinasi (rakor) kedua daerah bersama KPK (17/11/2022) lalu.
Rakor itu membahas kerja sama pemanfaatan dan pengelolaan sumber mata air kedua daerah melalui sumber air wendit dan sumber pitu.
“Tentu, ini menjadi catatan positif setelah bertahun-tahun sejak Oktober 2016 sampai hari ini (polemik sumber mata air) bisa terurai,” tutur Sutiaji.
Lantas, penuntasan persolan ini dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) kedua belah pihak di Surakarta, Jawa Tengah, (30/12/2022).
Tercapainya kesepakatan ini, kata orang nomor satu di Kota Malang, tidak lepas dari niat baik untuk menghadirkan solusi yang bermanfaat bagi semua pihak sekaligus kemajuan daerah bersama.
“Ini akan menjadi starting point kita. Sebuah awal, bukan akhir dan insyaallaah banyak ruang yang bisa kita kerja samakan demi kebaikan Malang Raya ke depannya. Kalau niat baik sudah hadir, insyaallaah dimudahkan,” sambung dia.

Penandatangan PKS tersebut berisi tentang Pemanfaatan Sumber Air yang Terletak di Wilayah Kabupaten Malang. Perjanjian ini akan berjalan selama lima tahun. Di mana pembaruan, akan dilakukan tiga bulan sebelum tenggat waktu kedaluwarsa.
Dari banyak hal yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama, di antaranya telah disepakati mengenai mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan sumber-sumber mata air. Seperti, Sumberpitu dan Sumber Mata Air Wendit.
Selain itu, juga telah diatur nilai kontribusi pengusahaan untuk Sumber Mata Air Wendit dan untuk mata air Sumberpitu. Komponen beban pengusahaan sumber daya air yang mencakup pajak air permukaan, biaya jasa pengelolaan, maintenance, depresiasi, pengusahaan tanah dan klorinasi.
Termasuk, mengatur beban pengusahaan sumber daya mata air yang dimanfaatkan dan tarif kompensasinya. Hingga tanggungan antara pihak kesatu dan kedua juga masuk klausul untuk kemudian menjadi kewajiban yang harus diselesaikan.
Komitmen mewujudkan kemandirian air bersih ini juga dikuatkan dengan pengukuhan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tugu Tirta Kota Malang. Dengan begitu, diharapkan dapat segera menuntaskan persoalan air baku di Kota Malng yang belum sepenuhnya mencukupi.
Di samping itu, kolaborasi dengan berbagai pihak semakin dikuatkan. Termasuk, dengan PDAM Tugu Tirta Kota Malang dan Perum Jasa Tirta (PJT) I melalui penandatangan PKS tentang penyelenggaraan sistem penyedia air minum (SPAM).
Sam Sutiaji, sapaannya menuturkan jika payung hukum PKS dengan PJT I sudah dibangun bersama dengan direktur PJT I, pada Sabtu (31/12/2022). Maka, secara teknis implementasi di lapangan akan menjadi wewenang PDAM Tugu Tirta Kota Malang dan PJT I, untuk penyelenggara air minum.
Tentunya, ini diberlakukan demi kebermanfaatan bersama masyarakat Kota Malang, utamanya dalam pemenuhan kebutuhan air minum. Sehingga ke depan, Kota Malang tidak bergantung dengan daerah lain untuk kebutuhan air minum.
Senada, Direktur PDAM Tugu Tirta Kota Malang, M Nor Muhlas menyampaikan jika PKS yang telah dilakukan bersama dengan Direktur Operasional PJT I adalah PKS dalam penyelenggaraan.
“Jadi kemarin ini menjadi payung kami untuk menindaklanjuti apa yang disepakati oleh Pemkot Malang dengan PJT 1. Yang kemudian kita follow up PKS untuk penyelenggaraan air minumnya. Kemarin air bersih. Sekarang sudah ke air minumnya,” jelas Muhlas.
Ditambahkan, apabila dalam PKS tersebut tertuang bahwa kapasitas air yang dihasilkan nantinya bisa mencapai 500 liter per detik. Hal tersebut, akan dibagi menjadi tiga tahapan.
“Di tahap pertama kita sepakat 200 liter per detik dulu. Kemudian berikutnya 100 liter per detik, dan selanjutnya 200 liter per detik. Semuanya nanti akumulasinya menjadi 500 liter per detik, itu nanti realisasinya di tahun 2026,” kata dia.
Direktur Operasional PJT I, Milfan Rantawi menambahkan jika masa kontrak kerjasama itu berlaku selama 20 tahun. Setelahnya, SPAM akan menjadi milik PDAM. Sebab, sistem kerjasama yang dibangun yakni Bangun, Operasi, dan Transfer (BOT).
“Hal penting yang kami tandatangani adalah semua dibangun oleh PJT 1. Lantas, setelah 20 tahun, masing-masing fase itu akan menjadi milik PDAM,” tukasnya.
Reporter: Feni Yusnia
Editor: Herlianto. A