Tugumalang.id – Kasus meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Kota Malang sepanjang 2021 meningkat 34 persen dibandingkan tahun 2020. Tercatat ada sebanyak 47 kasus meninggal di 2021, sementara di 2020 terdapat 35 kasus.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menjelaskan bahwa sepanjang 2021 terdapat 163 kasus lakalantas. Sementara sepanjang 2020 terdapat 135 kasus.
“Lakalantas meningkat begitu juga dengan korban meninggal dunia. Tahun 2020 itu ada 33 korban meninggal dunia dan 2021 sekitar 47 orang meninggal,” sebutnya, pada Kamis (30/12/2021).
Menurutnya, abai terhadap pelindung berkendara dan kecerobohan berlalu lintas menjadi penyebab meningkatnya kasus kematian atas lakalantas ini.
“Karena abai terhadap menggunakan keselamatan lalu lintas, helm tidak digunakan, tidak diklik, tidak dipasang pengamannya, melawan arus, menyebrang atau ceroboh tidak menggunakan tempat penyeberangan sebagaimana mestinya. Terjadi juga kasus tabrak lari,” bebernya.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa lakalantas ini meningkat akibat berkurangnya intensitas penindakan tilang di Kota Malang.
“Impact-nya (dampaknya) pada saat pelanggaran tilang ini minim dilakukan, sehingga lakalantas meningkat,” ucapnya.
Adapun data penindakan tilang lalu lintas di Kota Malang sepanjang 2021 ini ada sebanyak 8.608 tilang. Angka itu menurun dibandingkan penindakan tilang di 2020 yakni sebanyak 23.995 tilang.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti