Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Tips

KTP hilang Tak Perlu Panik, Ini Cara Memperoleh Penggantinya

Redaksi by Redaksi
Maret 6, 2025 6:03 am
in Tips
KTP

Foto Kartu Tanda Penduduk (Foto: Muhammad Veri A.I.)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Kehilangan KTP bisa terjadi dalam berbagai situasi, mungkin karena dompet terjatuh, tertinggal di suatu tempat sehingga hilang tanpa disadari. Tanpa KTP, banyak urusan administrasi bisa terhambat. Mulai dari membuka rekening bank hingga berbagai keperluan resmi lainnya.

Bagi warga Kota Malang, pengurusan KTP yang hilang dapat dilakukan melalui layanan online di website resmi SIAPEL-TEGAS, sebuah platform yang tersedia untuk mempermudah pengurusan dokumen kependudukan. Berikut panduan lengkapnya:

READ ALSO

5 Panci Listrik yang Cocok untuk Anak Kos

5 Tempat Fotokopi di Malang untuk Mahasiswa Baru, Cocok untuk Print Tugas hingga Kebutuhan Ospek

A. Langkah Awal (Wajib): Lapor ke Kantor Polisi
Kunjungi kantor polisi terdekat.
Berikan keterangan detail mengenai kronologi kehilangan.
Polisi akan menerbitkan Surat Keterangan Kehilangan sebagai bukti resmi.

B. Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sebelum mengajukan permohonan penggantian KTP yang hilang, pastikan pemohon telah menyiapkan dokumen berikut:
Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian.
Kartu Keluarga (KK) terbaru.
Akta kelahiran (jika diperlukan untuk verifikasi tambahan).
Foto atau scan dokumen dalam format digital (untuk pengurusan online).

Baca juga: Dispendukcapil Gelar Jebol Anduk, Ribuan Warga Antre Cetak e-KTP di Singosari

C. Pengurusan Online melalui Website Resmi SIAPEL-TEGAS (Khusus Kota Malang)
Untuk warga Kota Malang, pengurusan KTP hilang dapat dilakukan secara daring melalui website resmi SIAPEL-TEGAS. Sebelum mengakses layanan ini, pemohon harus membuat akun terlebih dahulu dengan memasukkan informasi nama, NIK, kelurahan, kecamatan, serta nomor telepon yang terhubung dengan WhatsApp aktif.

Setelah akun terdaftar, pilih layanan “KTP Elektronik” lalu pilih layanan “KTP HILANG” di kolom layanan, lalu isi formulir online dengan data diri seperti NIK, nama lengkap, alamat, nomor telepon, serta kecamatan dan kelurahan domisili. Pastikan semua data yang diketik sudah benar sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

Selanjutnya, unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti Surat Keterangan Kehilangan dan KK dalam format digital. Setelah semua dokumen terunggah, kirim permohonan dan pantau statusnya melalui website.

SIAPEL menyediakan fitur Cek Permohonan yang memungkinkan pemohon memantau perkembangan proses secara langsung. Laman ini menampilkan daftar permohonan yang telah diajukan, lengkap dengan nomor tiket, NIK, nama pelapor, serta status terbaru permohonannya.

Seperti melacak status pengiriman barang di toko online, pemohon bisa melihat apakah permohonan masih dalam proses, sudah selesai, atau memerlukan tindakan lanjutan tanpa harus datang langsung ke Disdukcapil.
Saat pengambilan ditempat yang telah ditentukan, pemohon mungkin perlu menunjukkan dokumen asli dari yang telah diunggah sebelumnya.

Baca juga: Cara Urus Dokumen Hilang Terbawa Banjir Bandang Tanpa Biaya

Perlu diperhatikan bahwa dalam beberapa kasus, pencetakan KTP tidak bisa dilakukan secara instan dan pemohon mungkin perlu menunggu beberapa hari hingga minggu tergantung kebijakan Disdukcapil setempat.

D. Pengurusan Offline
Siapkan dokumen fisik seperti Surat Keterangan Kehilangan, KK, dan akta kelahiran.
Datang ke kantor Disdukcapil sesuai domisili.
Serahkan dokumen kepada petugas untuk verifikasi.
Jika diperlukan, lakukan perekaman data biometrik.
Setelah proses selesai, pemohon akan diberi informasi apakah KTP bisa langsung dicetak atau perlu menunggu beberapa waktu sebelum diambil.

Pengurusan KTP hilang, baik secara online maupun offline, tetap mewajibkan laporan kehilangan ke kantor polisi sebagai langkah awal. Website resmi Siapel hadir untuk mempermudah proses ini bagi warga Kota Malang, sementara bagi mereka yang berada di luar kota, pengurusan tetap bisa dilakukan di Disdukcapil setempat.

Dengan adanya fitur pelacakan permohonan, Anda tidak perlu khawatir atau menelepon Disdukcapil untuk mengetahui status dokumen Anda. Pastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap agar proses berjalan lancar. Selain itu, pengurusan KTP hilang tidak dipungut biaya alias gratis. Jika ada perubahan data, kesempatan ini juga bisa dimanfaatkan untuk memperbarui informasi di KTP.

Dengan panduan ini, Anda tidak perlu panik jika kehilangan KTP. Ikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan agar dokumen identitas Anda segera kembali tanpa kendala. Semoga bermanfaat!

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Penulis: Muhammad Veri Adrianto Ivansa (magang)
redaktur:jatmiko

Tags: cara mengurus KTP hilangcek permohonan KTPDisdukcapil Malangdokumen kependudukanKTPKTP hilangpengurusan KTPSiapel

Related Posts

Panci Listrik Samono SW-DG01P. (Foto: Shopee/ Ufo Electronika & Furniture Official Shop)
Tips

5 Panci Listrik yang Cocok untuk Anak Kos

Jumat, 29 Mei 2026
Fotokopi Vian 24 Jam cabang UIN. (Foto: Intagram/ @fotocopyvian24jam)
Tips

5 Tempat Fotokopi di Malang untuk Mahasiswa Baru, Cocok untuk Print Tugas hingga Kebutuhan Ospek

Jumat, 29 Mei 2026
Mesin kopi rumahan
Tips

Mesin Kopi Rumahan untuk Pemula, Ini Pilihan yang Hemat Listrik dan Praktis

Kamis, 28 Mei 2026
Perbedaan Plushies dan Boneka
Tips

Perbedaan Plushies dan Boneka, Ternyata Tidak Sama

Selasa, 26 Mei 2026
Tagihan listrik
Tips

Tagihan Listrik Naik Terus? Bisa Jadi karena 5 Kebiasaan Sepele Ini

Selasa, 26 Mei 2026
Aplikasi edit foto dan video
Tips

Rekomendasi 5 Aplikasi Edit Foto dan Video yang Banyak Digunakan

Minggu, 24 Mei 2026
Next Post
Waspada Stres

Waspada stres! Berikut Pengertian, Gejala, dan Cara Menanganinya

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.