Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Tips

KTP hilang Tak Perlu Panik, Ini Cara Memperoleh Penggantinya

Redaksi by Redaksi
Maret 6, 2025 6:03 am
in Tips
KTP

Foto Kartu Tanda Penduduk (Foto: Muhammad Veri A.I.)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Kehilangan KTP bisa terjadi dalam berbagai situasi, mungkin karena dompet terjatuh, tertinggal di suatu tempat sehingga hilang tanpa disadari. Tanpa KTP, banyak urusan administrasi bisa terhambat. Mulai dari membuka rekening bank hingga berbagai keperluan resmi lainnya.

Bagi warga Kota Malang, pengurusan KTP yang hilang dapat dilakukan melalui layanan online di website resmi SIAPEL-TEGAS, sebuah platform yang tersedia untuk mempermudah pengurusan dokumen kependudukan. Berikut panduan lengkapnya:

READ ALSO

Cara Memakai Kerudung Segiempat untuk Wajah Bulat agar Terlihat Tirus

Tips Menghafal Al-Qur’an agar Cepat Hafal dan Konsisten

A. Langkah Awal (Wajib): Lapor ke Kantor Polisi
Kunjungi kantor polisi terdekat.
Berikan keterangan detail mengenai kronologi kehilangan.
Polisi akan menerbitkan Surat Keterangan Kehilangan sebagai bukti resmi.

B. Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sebelum mengajukan permohonan penggantian KTP yang hilang, pastikan pemohon telah menyiapkan dokumen berikut:
Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian.
Kartu Keluarga (KK) terbaru.
Akta kelahiran (jika diperlukan untuk verifikasi tambahan).
Foto atau scan dokumen dalam format digital (untuk pengurusan online).

Baca juga: Dispendukcapil Gelar Jebol Anduk, Ribuan Warga Antre Cetak e-KTP di Singosari

C. Pengurusan Online melalui Website Resmi SIAPEL-TEGAS (Khusus Kota Malang)
Untuk warga Kota Malang, pengurusan KTP hilang dapat dilakukan secara daring melalui website resmi SIAPEL-TEGAS. Sebelum mengakses layanan ini, pemohon harus membuat akun terlebih dahulu dengan memasukkan informasi nama, NIK, kelurahan, kecamatan, serta nomor telepon yang terhubung dengan WhatsApp aktif.

Setelah akun terdaftar, pilih layanan “KTP Elektronik” lalu pilih layanan “KTP HILANG” di kolom layanan, lalu isi formulir online dengan data diri seperti NIK, nama lengkap, alamat, nomor telepon, serta kecamatan dan kelurahan domisili. Pastikan semua data yang diketik sudah benar sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

Selanjutnya, unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti Surat Keterangan Kehilangan dan KK dalam format digital. Setelah semua dokumen terunggah, kirim permohonan dan pantau statusnya melalui website.

SIAPEL menyediakan fitur Cek Permohonan yang memungkinkan pemohon memantau perkembangan proses secara langsung. Laman ini menampilkan daftar permohonan yang telah diajukan, lengkap dengan nomor tiket, NIK, nama pelapor, serta status terbaru permohonannya.

Seperti melacak status pengiriman barang di toko online, pemohon bisa melihat apakah permohonan masih dalam proses, sudah selesai, atau memerlukan tindakan lanjutan tanpa harus datang langsung ke Disdukcapil.
Saat pengambilan ditempat yang telah ditentukan, pemohon mungkin perlu menunjukkan dokumen asli dari yang telah diunggah sebelumnya.

Baca juga: Cara Urus Dokumen Hilang Terbawa Banjir Bandang Tanpa Biaya

Perlu diperhatikan bahwa dalam beberapa kasus, pencetakan KTP tidak bisa dilakukan secara instan dan pemohon mungkin perlu menunggu beberapa hari hingga minggu tergantung kebijakan Disdukcapil setempat.

D. Pengurusan Offline
Siapkan dokumen fisik seperti Surat Keterangan Kehilangan, KK, dan akta kelahiran.
Datang ke kantor Disdukcapil sesuai domisili.
Serahkan dokumen kepada petugas untuk verifikasi.
Jika diperlukan, lakukan perekaman data biometrik.
Setelah proses selesai, pemohon akan diberi informasi apakah KTP bisa langsung dicetak atau perlu menunggu beberapa waktu sebelum diambil.

Pengurusan KTP hilang, baik secara online maupun offline, tetap mewajibkan laporan kehilangan ke kantor polisi sebagai langkah awal. Website resmi Siapel hadir untuk mempermudah proses ini bagi warga Kota Malang, sementara bagi mereka yang berada di luar kota, pengurusan tetap bisa dilakukan di Disdukcapil setempat.

Dengan adanya fitur pelacakan permohonan, Anda tidak perlu khawatir atau menelepon Disdukcapil untuk mengetahui status dokumen Anda. Pastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap agar proses berjalan lancar. Selain itu, pengurusan KTP hilang tidak dipungut biaya alias gratis. Jika ada perubahan data, kesempatan ini juga bisa dimanfaatkan untuk memperbarui informasi di KTP.

Dengan panduan ini, Anda tidak perlu panik jika kehilangan KTP. Ikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan agar dokumen identitas Anda segera kembali tanpa kendala. Semoga bermanfaat!

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Penulis: Muhammad Veri Adrianto Ivansa (magang)
redaktur:jatmiko

Tags: cara mengurus KTP hilangcek permohonan KTPDisdukcapil Malangdokumen kependudukanKTPKTP hilangpengurusan KTPSiapel

Related Posts

Cara Memakai Kerudung Segiempat untuk Wajah Bulat agar Terlihat Tirus
Tips

Cara Memakai Kerudung Segiempat untuk Wajah Bulat agar Terlihat Tirus

Rabu, 14 Okt 2026
Tips Menghafal Al-Qur’an agar Cepat Hafal dan Konsisten
Tips

Tips Menghafal Al-Qur’an agar Cepat Hafal dan Konsisten

Rabu, 14 Okt 2026
Rekomendasi Menginap Dekat Kampus, Ini Hotel Bintang 4 di Sekitar Universitas Brawijaya
Tips

Rekomendasi Menginap Dekat Kampus, Ini Hotel Bintang 4 di Sekitar Universitas Brawijaya

Jumat, 4 Sep 2026
5 Toko Jam dan Aksesori di Pasar Besar Malang yang Bisa Dikunjungi
Tips

5 Toko Jam dan Aksesori di Pasar Besar Malang yang Bisa Dikunjungi

Jumat, 14 Agu 2026
Kitab Fathul Izar Uraikan Adab Hubungan Suami Istri, dari Waktu, Etika hingga Doa
Tips

Kitab Fathul Izar Uraikan Adab Hubungan Suami Istri, dari Waktu, Etika hingga Doa

Minggu, 9 Agu 2026
7 Kebiasaan Sepele yang Bisa Bikin Tagihan Listrik Membengkak
Tips

7 Kebiasaan Sepele yang Bisa Bikin Tagihan Listrik Membengkak

Sabtu, 8 Agu 2026
Next Post
Waspada Stres

Waspada stres! Berikut Pengertian, Gejala, dan Cara Menanganinya

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.