Malang, Tugumalang.id – Kehilangan KTP bisa terjadi dalam berbagai situasi, mungkin karena dompet terjatuh, tertinggal di suatu tempat sehingga hilang tanpa disadari. Tanpa KTP, banyak urusan administrasi bisa terhambat. Mulai dari membuka rekening bank hingga berbagai keperluan resmi lainnya.
Bagi warga Kota Malang, pengurusan KTP yang hilang dapat dilakukan melalui layanan online di website resmi SIAPEL-TEGAS, sebuah platform yang tersedia untuk mempermudah pengurusan dokumen kependudukan. Berikut panduan lengkapnya:
A. Langkah Awal (Wajib): Lapor ke Kantor Polisi
Kunjungi kantor polisi terdekat.
Berikan keterangan detail mengenai kronologi kehilangan.
Polisi akan menerbitkan Surat Keterangan Kehilangan sebagai bukti resmi.
B. Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sebelum mengajukan permohonan penggantian KTP yang hilang, pastikan pemohon telah menyiapkan dokumen berikut:
Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian.
Kartu Keluarga (KK) terbaru.
Akta kelahiran (jika diperlukan untuk verifikasi tambahan).
Foto atau scan dokumen dalam format digital (untuk pengurusan online).
Baca juga: Dispendukcapil Gelar Jebol Anduk, Ribuan Warga Antre Cetak e-KTP di Singosari
C. Pengurusan Online melalui Website Resmi SIAPEL-TEGAS (Khusus Kota Malang)
Untuk warga Kota Malang, pengurusan KTP hilang dapat dilakukan secara daring melalui website resmi SIAPEL-TEGAS. Sebelum mengakses layanan ini, pemohon harus membuat akun terlebih dahulu dengan memasukkan informasi nama, NIK, kelurahan, kecamatan, serta nomor telepon yang terhubung dengan WhatsApp aktif.
Setelah akun terdaftar, pilih layanan “KTP Elektronik” lalu pilih layanan “KTP HILANG” di kolom layanan, lalu isi formulir online dengan data diri seperti NIK, nama lengkap, alamat, nomor telepon, serta kecamatan dan kelurahan domisili. Pastikan semua data yang diketik sudah benar sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
Selanjutnya, unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti Surat Keterangan Kehilangan dan KK dalam format digital. Setelah semua dokumen terunggah, kirim permohonan dan pantau statusnya melalui website.
SIAPEL menyediakan fitur Cek Permohonan yang memungkinkan pemohon memantau perkembangan proses secara langsung. Laman ini menampilkan daftar permohonan yang telah diajukan, lengkap dengan nomor tiket, NIK, nama pelapor, serta status terbaru permohonannya.
Seperti melacak status pengiriman barang di toko online, pemohon bisa melihat apakah permohonan masih dalam proses, sudah selesai, atau memerlukan tindakan lanjutan tanpa harus datang langsung ke Disdukcapil.
Saat pengambilan ditempat yang telah ditentukan, pemohon mungkin perlu menunjukkan dokumen asli dari yang telah diunggah sebelumnya.
Baca juga: Cara Urus Dokumen Hilang Terbawa Banjir Bandang Tanpa Biaya
Perlu diperhatikan bahwa dalam beberapa kasus, pencetakan KTP tidak bisa dilakukan secara instan dan pemohon mungkin perlu menunggu beberapa hari hingga minggu tergantung kebijakan Disdukcapil setempat.
D. Pengurusan Offline
Siapkan dokumen fisik seperti Surat Keterangan Kehilangan, KK, dan akta kelahiran.
Datang ke kantor Disdukcapil sesuai domisili.
Serahkan dokumen kepada petugas untuk verifikasi.
Jika diperlukan, lakukan perekaman data biometrik.
Setelah proses selesai, pemohon akan diberi informasi apakah KTP bisa langsung dicetak atau perlu menunggu beberapa waktu sebelum diambil.
Pengurusan KTP hilang, baik secara online maupun offline, tetap mewajibkan laporan kehilangan ke kantor polisi sebagai langkah awal. Website resmi Siapel hadir untuk mempermudah proses ini bagi warga Kota Malang, sementara bagi mereka yang berada di luar kota, pengurusan tetap bisa dilakukan di Disdukcapil setempat.
Dengan adanya fitur pelacakan permohonan, Anda tidak perlu khawatir atau menelepon Disdukcapil untuk mengetahui status dokumen Anda. Pastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap agar proses berjalan lancar. Selain itu, pengurusan KTP hilang tidak dipungut biaya alias gratis. Jika ada perubahan data, kesempatan ini juga bisa dimanfaatkan untuk memperbarui informasi di KTP.
Dengan panduan ini, Anda tidak perlu panik jika kehilangan KTP. Ikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan agar dokumen identitas Anda segera kembali tanpa kendala. Semoga bermanfaat!
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Muhammad Veri Adrianto Ivansa (magang)
redaktur:jatmiko