MALANG, Tugumalang.id – Seorang anak berinisial AUP (14) di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang menjadi korban pencabulan. Tetangganya yang berinisal EM (51) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Berikut kronologi kasus pencabulan tersebut.
AUP telah menjadi korban pencabulan sejak sekitar tiga tahun yang lalu sewaktu ia masih duduk di bangku kelas 5 SD. Selama ini, ia tinggal hanya bersama ayahnya karena kedua orang tuanya sudah bercerai.
“Tersangka ini teman ayah kandung korban,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, Aiptu Erlehana BR Maha, Jumat (2/1/2024).
Baca Juga: Terduga Pelaku Pencabulan di Pakis Dihakimi Warga hingga Pingsan
Tersangka EM sehari-harinya bekerja sebagai penjual sate. Ia berjualan di malam hari dan menyiapkan dagangan di rumahnya pada siang hari.
“Saat bapaknya (korban) bekerja, korban dipanggil (oleh tersangka), kemudian sampai akhirnya disetubuhi,” jelas Leha.
Perbuatan tersangka ini kemudian terungkap setelah korban bercerita ke teman sebayanya. Cerita ini kemudian menyebar ke para orang tua dan media.
“Setelah berita ini ramai di media, warga desa sempat ngobrol di grup (Whatsapp). Pada saat cerita, tersangka keluar grup,” kata Leha.
Baca Juga: Kerap Didatangi Keluarga Tersangka, Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes di Tajinan Dilindungi LPSK
Tingkah laku tersangka ini kemudian membuat warga curiga. Ketika dipanggil oleh perangkat desa, tersangka juga tidak mau hadir. Ini semakin menguatkan kecurigaan warga.
Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh ayah korban ke Unit PPA Polres Malang pada 4 Desember 2023. Namun, sebelum kasus ini terselesaikan, ayah korban meninggal dunia.
Pihak Polres Malang telah memanggil tersangka sebanyak dua kali sebagai saksi. Akan tetapi, tersangka kerap mangkir. Di panggilan kedua, justru adik tersangka yang hadir.
Petugas yang mendatangi kediaman tersangka pun mendapati rumah tersebut dalam keadaan kosong. Ia juga tidak muncul saat ibunya meninggal dunia.
“Keluarganya konfirmasi bahwa memang tersangka tidak di tempat dan tidak tahu keberadaannya,” ujar Leha.
Polisi kemudian meminta bantuan ke perangkat desa untuk membuat surat pernyataan bahwa tersangka tidak ada di tempat. Polisi lalu melakukan gelar perkara dan menetapkan EM sebagai tersangka pada 4 Januari 2024. Kemudian pada 15 Januari 2024, polisi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini, polisi masih mencari keberadaan tersangka. Sementara korban mendapatkan pendampingan psikologis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.
Baca Juga Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A