Tugumalang.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan PSI soal hasil rekapitulasi perhitungan suara di Dapil 5 dalam Pileg Kota Malang 2024. Kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang membacakan hasil Pileg 2024.
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas menjelaskan, MK telah mengeluarkan putusan atas sengketa hasil Pemilu yang diajukan PSI. Putusan MK dibacakan pada 22 Mei 2024.
“Amar putusan MK menyatakan bahwa permohonan (PSI) tidak dapat diterima. Artinya, hasil rekapitulasi KPU Kota Malang telah bersifat final,” kata Aminah, Selasa (28/5/2024).
Baca Juga: Pasangan Independen Sam HC-Rizky Boncell Lolos Verifikasi KPU Kota Malang
Selain itu, menurutnya, MK juga tak memerintahkan untuk melakukan rekapitulasi ulang. Kini, tak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menguji hasil rekapitulasi KPU Kota Malang.
Untuk itu, KPU Kota Malang sudah bisa menetapkan perolehan kursi parpol dan penetapan Anggota DPRD Kota Malang terpilih hasil Pileg 14 Februari 2024 lalu.
Adapun hasil Pileg 2024 itu, KPU Kota Malang menetapkan ada 9 partai yang memperoleh kursi di DPRD Kota Malang periode 2024-2029, yakni PDI Perjuangan 9 kursi, PKB 8 kursi, PKS 7 kursi, Gerindra 6 kursi, Golkar 6 kursi, Demokrat 3 kursi, Nasdem 3 kursi, PSI 2 kursi dan PAN 1 kursi.
Baca Juga: Bentuk Pengurus Baru, KPU Jatim Buka Pendaftaran Calon Komisioner KPU Kota Malang
Kemudian KPU Kota Malang juga menetapkan 45 Anggota DPRD Kota Malang terpilih yang tersebar di 5 Dapil. Pada Dapil 1 Klojen 5 orang, Dapil 2 Blimbing ada orang, Dapil 3 Kedungkandang 11 orang, Dapil 4 Sukun 10 orang dan Dapil 5 Lowokwaru 9 orang.
“Setelah ini, KPU Kota Malang akan menyampaikan salinan keputusan terkait penetapan kursi parpol dan anggota dewan terpilih ini ke Gubernur melalui Wali Kota Malang,” tuturnya.
Nantinya, ke-45 Anggota DPRD Kota Malang terpilih tersebut akan dilantik pada 24 Agustus 2024.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A