Tugumalang.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu memastikan tidak menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) khusus pada Pilkada Kota Batu 2024 yahg digelar pada Rabu (27/11/2024) nanti.
Seperti diketahui, TPS khusus merupakan hak bagi setiap warga negara untuk memberikan suaranya meski dalam situasi khusus seperti berada di rumah sakit, di rumah tahanan, panti sosial, relokasi bencana hingga daerah konflik.
Soal TPS Khusus diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilih Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Baca Juga: Menuju Pilwali 2024, KPU Kota Batu Mulai Bersiap Rekrut Petugas KPPS
”Kami tidak menyediakan TPS khusus,” kata Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Batu, Marlina, Selasa (26/11/2024).
Marlina melanjutkan, untuk pasien rumah sakit yang ingin memberikan suaranya sudah harus memberikan konfirmasi pengurusan pindah memilih kepada KPU setidaknya sejak 7 hari sebelum hari pencoblosan.
”Nanti mereka akan ditempatkan di TPS terdekat dengan rumah sakit. Sejauh ini yang sudah mengajukan permintaan pindah TPS sudah ada 211 orang karena pekerjaan. Untuk yang di rumah sakit belum ada rincian,” ungkapnya.
”Sementara untuk tahanan, sudah dipetakan dan akan memilih di TPS-TPS terdekat. Besok para petugas KPPS akam mendatangi mereka ke rutan,” tambahnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Herlinato. A