Kota Batu, Tugumalang.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Batu 2024 masih akan berlangsung pada 27 November 2024. Menurut prediksi, kemungkinan ada sejumlah caleg DPRD Kota Batu terpilih pada Pemilu 2024 lalu bakal maju menjadi calon Wali Kota.
Namun sebelum itu terjadi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu menyebutkan jika ada caleg yang berminat maju dalam Pilkada 2024, sesuai aturan harus mundur terlebih dahulu dari jabatan atau kursi legislatif yang ia peroleh.
Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto menuturkan jika meski dalam hal ini Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tengah proses penggodokan, artinya belum ada kepastian soal aturan tersebut.
Baca Juga: Menuju Pilkada Kota Batu 2024, KPU MulaI Buka Help Desk Tim Pemantau Pilkada
Menurut Heru, aturan mundur atau cuti sebelum bertarung di kontestasi Pilkada 2024 ini mengacu pada UU Pilkada No 10 Tahun 2016. Namun hal itu bisa berubah jika hasil keputusan PKPU sudah diketok palu.
“Kalau saat ini, kami masih mengacu pada UU Pilkada No 10 Tahun 2016 itu. Tapi kalau dari pusat ada keputusan lain, maka kami akan mengikutinya,” ungkap Heru, Kamis (25/4/2024).
Namun sebelum mundur, caleg terpilih tetap harus melalui proses pelantikan dahulu sebagai anggota DPRD Kota Batu lalu baru mendaftar sebagai Calon Walikota maupun Calon Wkail Walikota.
Heru menerangkan pelantikan legislatif sendiri akan direncakan digelar pada awal Juli 2024 mendatang. Sementara itu, pendaftaran Pilkada sudah dimulai pada 27 Agustus 2024 mendatang. Dalam proses itu, caleg terpilih juga sudah harus mengantongi surat pengunduran diri yang telah disahkan.
Baca Juga: 8 Sosok Calon Wali Kota Potensial di Pilkada Batu 2024
Lebih lanjut, setelah pendaftaran Pilkada, maka KPU Kota Batu akan melanjutkan proses penetapan calon pada pada 22 September 2024 mendatang. Berlanjut masa kampanya pada 25 September hingga 23 November.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko