MALANG, Tugumalang.id – KPU Kabupaten Malang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 2.054.178 pemilih pada rapat pleno penetapan DPT di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Malang, Rabu (21/6/2023).
Dari DPT tersebut, pemilih laki-laki berjumlah 1.026.249 dan pemilih perempuan berjumlah 1.027.929.
Kendati demikian, jumlah ini bisa berubah karena KPU Kabupaten Malang masih akan melakukan perbaikan. Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, mengatakan bahwa ada kemungkinan jumlah bertambah dari daftar pemilih khusus sebanyak 1.293 orang.
Baca Juga: Hari Terakhir, Parpol Berbondong-bondong Ajukan Bacaleg ke KPU Kabupaten Malang
“Misalnya yang sekarang belum masuk ke DPT, seperti TNI dan Polri yang masih aktif, nanti setelah purna akan masuk ke dalam DPT khusus,” ujar Marhaendra.
Jumlah DPT juga kemungkinan bertambah dari pemilih baru yang saat ini belum berusia 17 tahun dan akan memiliki KTP sebelum pelaksanaan Pemilu 2024. Potensi pemilih yang akan berusia 17 ini sebanyak 43.035 orang.
Baca Juga: Sejumlah Caleg Tak Puas Geruduk Kantor KPU Kota Malang
Kordiv Pencegahan Parwas Humas Bawaslu Kabupaten Malang, M Hazairin mengatakan jumlah DPT sudah sesuai dengan apa yang mereka awasi di lapangan. Menurutnya, pergeseran atau perselisihan data yang terjadi disebabkan oleh input manual dan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang berbeda.
“Secara umum, kami sudah memahami hal tersebut,” kata Hazairin.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A