MALANG – Kenop rem darurat penanganan COVID-19 telah ditarik. Pemerintah RI memberlakukan pengetatan kembali mobilitas lewat pemberlakuan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 di wilayah Jawa- Bali.
PPKM Darurat sendiri lebih ketat dibanding dengan PSBB. Dimana pusat perbelanjaan hingga rumah ibadah diputuskan ditutup sementara. Terlepas dari itu, upaya penanganan pandemi ini tak ada artinya jika tanpa kesadaran dan dukungan masyarakat.
Hal itu terungkap dalam Virtual Dialog oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Selasa (6/7/2021) dengan mengundang Advisor Menko Manivest, Dr Damar Susilaradeya dan Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Dr Damar dalam kesempatan dialog bertema ‘PPKM Darurat, Harga Mati’ itu bilang, bahwa prokes adalah harga mati. Jika tidak dilakukan, bisa jadi korban virus ini terus akan bertambah. Melihat data kasus pasca Idul Fitri, kata dia justru terus meningkat tajam jika dibanding pasca Nataru.
”Laju penularannya terus meninggi, tiap harinya 3 kali lebih cepat jika dibandingkan pasca Nataru. Sebab memang masih ada mobilitas yang tinggi waktu Idul Fitri itu,” terang dia.
Selain itu, lonjakan kasus ini juga disebabkan adanya varian virus baru berjenis delta. Kondisi serupa juga dihadapi negara lain sehingga perlu juga ada tindakan luar biasa yaitu PPKM Darurat ini.
“Lebih ekstrimnya, bisa jadi sebaran virus ini sudah luas sekali. Mungkin orang terdekat kita juga sudah kena,” tambahnya.
Maka dari itu, pihaknya mengimbau kesadaran masyarakat untuk membantu menekan laju penularan virus asal Wuhan, China ini dengan cara yang paling mudah, yaitu berlindung di rumah saja.
”Dengan melindungi diri sendiri, anda juga melindungi orang lain. Jadi untuk itu, kita perlu saling melindungi dengan tinggal berlindung di rumah saja,” imbaunya.
Di sisi lain, edukasi dan kesadaran prokes ini juga perlu sokongan secara penegakan hukum. Kali ini, dikatakan Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, pihaknya akan melakukan upaya preemptif dan juga preventif.
Paling pondasional, masyarakat memahami dulu maksud pemberlakuan PPKM Darurat. Sejauh ini, menurut dia, masih banyak masyarakat yang belum mengerti.
”Tentu jika sudah mengerti, maka pemberlakuan penyekatan yang kita lakukan juga tidak ada komplain. Kan sudah ada aturan pembatasan di sektor esensial dan kritikal. Sehingga jika memang tidak membawa SIKM ya memang gak bisa lewat,” terang dia mencontohkan.
Pentingnya pemahaman tersebut ini mau tidak mau juga menjadi tugas Polri dalam melakukan sosialisi dan edukasi kepada masyarakat. Saat ini, Polri juga telah menggelar operasi Aman Nusa II dengan 4 tujuan.
Pertama adalah penanganan penyebaran COVID-19 selama PPKM darurat. Kedua, pengamanan dan pengawalan distribusi vaksin covid-19. Ketiga, pengamanan pelaksanaan vaksin dan keempat, penegakan hukum tindak pidana.
”Sementara, untuk upaya penegakan hukum akan lebih diarahkan pada tempat yang memberikan ruang terjadinya kerumunan seperti warung makan misalnya. Jika ada yg masih melayani makan di tempat, maka bisa ditindak tegas,” pungkasnya.