MALANG- Ada dua versi status PPKM yang masih banyak dipertanyakan publik. Berdasarkan Inmendagri, Kota Malang harus memperpanjang PPKM Level 3. Padahal assesment Kemenkes, Kota Malang masuk dalam level 2.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr. Husnul Muarif menjelaskan bahwa penetapan PPKM dari Kemenkes didasarkan dari enam indikator. Di antaranya, kasus konfirmasi, jumlah rawat inap, tingkat tracing, angka kematian, positivity rate dan tingkat keterisian rumah sakit.
“Kalau Inmendagri itu terkait penanganan Covid-19 yaitu 6 indikator itu ditambah indikator capaian vaksinasi minimal 70 persen dan capaian vaksinasi lansia minimal 60 persen,” jelasnya.
Disebutkan, capaian vaksinasi dosis 1 di Kota Malang saat ini sudah mencapai 70 persen lebih. Namun dosis 2 masih 48 persen. Sedangkan, vaksinasi lansia masih mencapai 40 persen.
Hal itulah yang membuat Kota Malang masih dinilai belum mencapai target minimal dari indikator yang ditetapkan Inmendagri. Sehingga Kota Malang masuk dalam PPKM Level 3.
Jubir Satgas Covid-19 Kota Malang, Nur Widianto menjelaskan bahwa perkembangan Covid-19 di Kota Malang sudah masuk dalam zona kuning. Sehingga Indikator assesment Kemenkes menetapkan Kota Malang pada level 2.
“Sementara untuk penentuan level PPKM itu kewenangannya ada di pemerintah pusat. Tentu kami menyesuaikan, yang secara formal, aturannya tertuang dalam Inmendagri. Tentu pedoman kami adalah Inmendagri,” jelasnya.
Pihaknya juga mengakui bahwa capaian vaksinasi di Kota Malang masih berada di bawah target untuk memenuhi indikator level PPKM dari Inmendagri. Untuk itu, Kota Malang akan terus melakukan percepatan vaksinasi terutama bagi lansia.
“Sekarang lebih pada percepatan untuk vaksinasi. Tentu sampai menggapai target minimal 70 persen. Makanya kita juga berpacu juga, artinya gak sebatas mengejar 70 persen saja tapi masyarakat kita semuanya tercakup dalam layanan vaksinasi,” paparnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Soejatmiko





























