Tugumalang.id – Satpol PP Kota Malang memberikan peringatan bahwa usaha kos bebas atau kos yang bisa disewa cowok atau cewek dilarang beroperasi di Kota Malang, Jawa Timur. Peringatan itu sebagai respon atas banyaknya aduan masyarakat atas maraknya keberadaan kos atau pemondokan bebas di Kota Malang.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengatakan bahwa sejatinya aturan itu telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang No.6 Tahun 2006 tentang Usaha Penyelenggaraan Pemondokan.
Bunyi pasal 10 ayat 1 Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 itu menyatakan bahwa setiap penyelenggara pemondokan, dilarang menyelenggarakan pemondokan yang dihuni pemondok yang berbeda jenis kelamin, dalam satu kesatuan bangunan kecuali suami istri yang dibuktikan dengan surat nikah.
“Jadi pemondokan atau kos bebas sebenarnya telah diatur dan memang dilarang dalam Perda,” kata Rahmat, Selasa (14/2/2023).
Rahmat mengatakan bahwa untuk menegakkan Perda sekaligus menindaklanjuti aduan masyarakat, pihaknya telah melakukan operasi penegakan yang menyasar rumah kos yang diduga melanggar aturan.
Setidaknya, Satpol PP Kota Malang telah menindak 7 pasangan lawan jenis yang bukan suami istri kedapatan berduaan di dalam kamar kos di Jalan Kolonel Sugiono, Kota Malang di awal tahun 2023 ini.
“Tujuh pasangan beserta pemilik kos sudah kami panggil. Mereka kami sangsi tipiring dengan ancaman 3 bulan penjara atau denda sebesar Rp 10 juta,” ungkapnya.
Menurutnya, Satpol PP Kota Malang akan terus menggencarkan penegakan Perda tersebut untuk menepis citra buruk soal kos bebas yang marak di Kota Malang.
“Jadi jangan sampai Kota Malang ini kesannya bebas. Apalagi di sini ini pusat pendidikan,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A