Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Kos Bebas “Cowok Cewek” Dilarang Beroperasi di Kota Malang

Redaksi by Redaksi
Februari 14, 2023 4:36 pm
in Pemerintahan
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat. Foto/M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Satpol PP Kota Malang memberikan peringatan bahwa usaha kos bebas atau kos yang bisa disewa cowok atau cewek dilarang beroperasi di Kota Malang, Jawa Timur. Peringatan itu sebagai respon atas banyaknya aduan masyarakat atas maraknya keberadaan kos atau pemondokan bebas di Kota Malang.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengatakan bahwa sejatinya aturan itu telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang No.6 Tahun 2006 tentang Usaha Penyelenggaraan Pemondokan.

READ ALSO

Bupati Malang Anggarkan Rp6 Miliar untuk Perluas Pasar Turen Usai Kebakaran

DPRD Kota Batu Setujui Raperda APBD 2025, Kebocoran PAD Jadi Sorotan

Bunyi pasal 10 ayat 1 Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 itu menyatakan bahwa setiap penyelenggara pemondokan, dilarang menyelenggarakan pemondokan yang dihuni pemondok yang berbeda jenis kelamin, dalam satu kesatuan bangunan kecuali suami istri yang dibuktikan dengan surat nikah.

“Jadi pemondokan atau kos bebas sebenarnya telah diatur dan memang dilarang dalam Perda,” kata Rahmat, Selasa (14/2/2023).

Rahmat mengatakan bahwa untuk menegakkan Perda sekaligus menindaklanjuti aduan masyarakat, pihaknya telah melakukan operasi penegakan yang menyasar rumah kos yang diduga melanggar aturan.

Setidaknya, Satpol PP Kota Malang telah menindak 7 pasangan lawan jenis yang bukan suami istri kedapatan berduaan di dalam kamar kos di Jalan Kolonel Sugiono, Kota Malang di awal tahun 2023 ini.

“Tujuh pasangan beserta pemilik kos sudah kami panggil. Mereka kami sangsi tipiring dengan ancaman 3 bulan penjara atau denda sebesar Rp 10 juta,” ungkapnya.

Menurutnya, Satpol PP Kota Malang akan terus menggencarkan penegakan Perda tersebut untuk menepis citra buruk soal kos bebas yang marak di Kota Malang.

“Jadi jangan sampai Kota Malang ini kesannya bebas. Apalagi di sini ini pusat pendidikan,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: kosKos BebasKos Bebas Kota MalangSatpol PPsatpol pp kota malang

Related Posts

Bupati Malang, Sanusi (topi hitam) meninjau lahan di sekitar Pasar Turen yang terdampak kebakaran. Foto: Pemkab Malang
Pemerintahan

Bupati Malang Anggarkan Rp6 Miliar untuk Perluas Pasar Turen Usai Kebakaran

Rabu, 15 Jul 2026
DPRD Kota Batu Setujui Raperda APBD 2025, Kebocoran PAD Jadi Sorotan
Pemerintahan

DPRD Kota Batu Setujui Raperda APBD 2025, Kebocoran PAD Jadi Sorotan

Senin, 13 Jul 2026
Bupati Sanusi Dampingi Wamen PPPA Bahas Penguatan Ekonomi Hijau Berbasis Bambu di Ngantang
Pemerintahan

Bupati Sanusi Dampingi Wamen PPPA Bahas Penguatan Ekonomi Hijau Berbasis Bambu di Ngantang

Senin, 13 Jul 2026
Bapenda Kota Malang Gencar Sosialisasi dan Jemput Bola, Tren Opsen PKB dan BBNKB Meningkat
Pemerintahan

Bapenda Kota Malang Gencar Sosialisasi, Tren Opsen PKB dan BBNKB Meningkat

Jumat, 10 Jul 2026
Realisasi PBB-P2 Kota Batu Turun, Baru Capai Rp6,6 Miliar
Pemerintahan

Realisasi PBB-P2 Kota Batu Turun, Baru Capai Rp6,6 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026
Ketua DPRD Kota Batu Dorong Pejabat Sekda Baru Akselerasi Pembangunan Terpadu
Pemerintahan

Ketua DPRD Kota Batu Dorong Pejabat Sekda Baru Akselerasi Pembangunan Terpadu

Kamis, 9 Jul 2026
Next Post
CEO Ngalup.co, Andina Paramitha, saat memberi sambutan di acara kolaborasi Ngalup.co bersama komunitas.

Gabung Community Ngalup.co, Raih Funding Sampai Ikut Ajang Internasional

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.