MALANG – Federasi KontraS mendapatkan laporan dari keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang mendapat dugaan intimidasi dari pihak kepolisian. Ada salah satu keluarga korban diminta untuk tidak melakukan upaya hukum atas kejadian yang menimpa mereka.
Menurut Sekjen KontraS, Andy Irfan, laporan yang paling terverifikasi ada satu keluarga. Dugaan tindak pelarangan melakukan upaya hukum itu terjadi saat aparat kepolisian mengunjungi keluarga korban. Bahkan juga diminta secara halus untuk tidak melakukan autopsi.
“Menurut saya, meski tidak ada kata-kata intimidasi, tetap saja itu namanya intimidasi. Jadi ada satu personel yang datang langsung ke rumah, ada juga yang ditelepon sama perwira polisinya. Semua jelas dan saya gak perlu sebut nama,” bebernya, Jumat (14/10/2022).
Kedatangan aparat polisi berseragam langsung ke rumah korban di situasi tersebut saja, kata Irfan sudah menimbulkan ketakutan. Di mana korban juga memiliki rasa traumatik tersendiri di saat seperti ini.
Sebab itu, pihaknya mendesak agar tindakan seperti itu sebaiknya dihentikan. Jika terus begitu, bukan tidak mungkin kesalahpahaman yang terjadi pada masyarakat akan semakin pelik.
“Kami minta untuk berhenti begitu, karena nanti malah akan menimbulkan kesalahpahaman lebih luas. Diminta untuk tidak melakukan autopsi itu saja sudah bentuk intimidasi,” jelasnya.
Saat ini, korban yang dimaksud telah melaporkan untuk mendapat perlindungan dari LPSK. Diketahui, korban juga telah menandatangani surat kesediaan anggota keluarganya yang meninggal untuk diautopsi.
“Sudah bersedia autopsi. Yang diautopsi nanti istrinya dan sudah dikawal oleh kuasa hukum. Selanjutnya nanti kami akan dorong LPSK untuk mendorong skema perlindungan pada keluarga korban,” tegasnya.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A