MALANG – Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN), Airlangga Hartarto, kembali menginstruksikan pemberlakuan pembatasan jam malam di setiap daerah. Operasional usaha seperti Mall, pasar, kafe dan restoran dibatasi tutup pukul 20.00 WIB.
Lalu, bagaimana di Kota Malang? Wali Kota Malang Sutiaji saat dikonfirmasi, masih memikirkanny untuk menerapkan jam malam. Menurut dia, jam malam di Kota Malang masih belum waktunya diterapkan.
Menurut Sutiaji, ditetapkannya zona merah ini didasarkan dari 2 versi, yakni dari versi PPKM dan Kemendagri. ”Kalau dari Kemendagri itu yang zona merah dilokalisir. Nah, Kota Malang saya kira belum waktunya membuat jam malam,” ujar Sutiaji, Selasa (23/6/2021) kemarin.
Lebih lanjut, Sutiaji akan berkoordinasi lagi dengan Dirjen terkait hal ini. Karena di satu sisi, Kota Malang sedang dalam upaya membangkitkan pertumbuhan ekonomi di Kota Malang pada triwulan ke-II yang harus meningkat sebanyak 70 persen.
”Tapi saya nanti akan minta izin untuk tidak terapkan itu. Cuma nanti kami akan melaksanakan operasi gabung bersama TNI-Polri,” jelasnya.
Selain itu, alasan lainnya juga mengingat angka kasus COVID-19 masih terbilang fluktuatif. Dia meminta tidak melebih-lebihkan informasi, meski terjadi penambahan jumlah kasus COVID-19. ”Jangan kita itu berlebihan karena akan membuat cemas. Jadi kita harus tetap waspada,” imbaunya.