Tugumalang.id – Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto dan Menko Polhukam RI, Mahfud MD saling sindir soal kasus yang kini menjerat Irjen Ferdy Sambo. Menko Polhukam awalnya menyentil DPR RI yang diam soal kasus tewasnya Brigadir J. Ketua Komisi III DPR RI pun menilai Menko Polhukam banyak berkomentar.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Universitas Brawijaya, Dr Fachrizal Afandi SPsi SH MH menilai bahwa komentar Mahfud MD sebagai Menko Polhukam sah-sah saja asal tak terlalu detail ke ranah penyidikan.
Dia kemudian mendorong Komisi III DPR RI yang berada di bidang HAM dan Keamanan untuk melakukan tindakan nyata. Salah satunya dengan melakukan evaluasi pada Undang-undang (UU) Kepolisian karena kasus tersebut telah menunjukkan bolongnya sistem hukum di Indonesia. Pengungkapan kasus tersebut menjadi rumit lantaran melibatkan perwira tinggi Polri.
“Dari kasus ini, DPR harus mengevaluasi RKUHP atau UU Kepolisian karena kasus inikan menunjukkan bolongnya sistem hukum kita,” ucapnya, pada Kamis (11/8/2022).
Menurutnya, kasus tersebut sebenarnya kasus pembunuhan biasa. Namun menjadi rumit lantaran melibatkan seorang perwira tinggi Polri yang bahkan ada unsur rekayasa dalam kasusnya. Sehingga, kasus ini mengandung dimensi politik. Maka dari itu, dia mendorong DPR RI juga bergerak.
“Sebenarnya ini kasus pembunuhan biasa, tapi karena melibatkan perwira tinggi Polri dan ada rekayasa kasus, ini jadi kasus politik, ada dimensi politiknya. Kasus pembunuhan ini pada akhirnya, efeknya bukan hanya pembunuhan biasa. Tapi ada masalah struktural kelembagaan aparat penegak hukum,” jelasnya.
Dia mengatakan, Irjen Sambo baru diperiksa usai Kapolri membentuk Tim Khusus (Timsus). Tentu hal itu dilakukan lantaran pangkat di kepolisian bisa mempengaruhi proses pengungkapan kasus yang melibatkan aparat kepolisian.
Dia mencontohkan, seorang Kapolres saja tentu akan berpikir panjang ketika harus menginterogasi seorang Jenderal.
Hal itulah yang kini dirasa menjadi persoalan di lembaga kepolisian RI. Terlebih, seorang bawahan di lingkungan Polri tentu akan tunduk pada atasannya. Oleh sebab itu, dia meminta Komisi III DPR RI mengevaluasi UU Kepolisian.
“Ini kalau misalkan pihak keluarga korban gak ngotot minta autopsi ulang, mungkin gak akan terbongkar,” ucapnya.
“Harusnyakan wewenang DPR untuk segera membuat peraturan yang tegas agar kasus tersebut tak terulang. Kan aturan pasal-pasal kita masih lemah, itu harus diperbaiki,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id