Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Komcad Dinilai Belum Perlu, Sejumlah Pasal di UU PSDN Bermasalah

Redaksi by Redaksi
Maret 23, 2022 7:22 pm
in News
UU PSDN UB

Narasumber Memaparkan Materi Pembahasan terkait UU PSDN dalam FGD di FH UB, Rabu 23 Maret 2021.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Undang – Undang No. 23  Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) masih digugat di Makhamah Konstitusi (MK). Undang-Undang yang mengatur komponen cadangan (Komcad) itu dinilai cacat formil dan substansial.

Masalah tersebut dibahas pada FGD/Expert Meeting tentang Telaah Kritis UU No.23/2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik Keamanan, Hukum, dan HAM, di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB). Hadir sebagai narasumber; Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Dr. Al Araf, Pengamat Hukum dan HAM FH UB Milda Istiqomah Ph.D, Dosen Fisip UB Arief Setiawan M.A, dan dimoderatori Ketua Pusat Pengembangan Hak Asasi Manusia dan Demokrasi FH UB Dr. Muktiono. Hadir puluhan peserta dari berbagai elemen, pemerhati, pengamat, akademisi, lembaga masyarakat dan pers.

READ ALSO

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Sejumlah pasal yang bermasalah disampaikan Milda. Dalam Pasal 4 UU PSDN, ruang lingkup ancaman menurutnya terlalu luas. Hal tersebut akan menimbulkan permasalahan, termasuk terjadinya konflik horizontal di masyarakat. Misalnya komcad punya kewenangan melakukan laporan dan tindakan, yang harusnya ada filter.

“Kami tidak menolak sepenuhnya. Hanya beberapa pasal yang perlu dicermati karena bermasalah. Salah satunya penjatuhan sanksi pidana jika komcad tidak mau melakukan mobiliasi atau melaksakan perintah, ini bertentangan dengan prinsip kesukarelaan,” kata dosen FH UB tersebut.

Selain itu, persoalan di tubuh TNI sendiri menurutnya belum selesai. Jangan ditambah lagi beban anggaran baru dengan komcad. Penguatan pertahanan dan keamanan negara yang terpenting menurutnya adalah teknologi pertahanan. Sementara sumber daya manusia menurutnya, cukup dari TNI.

“Lebih baik TNI ditambah pelatihannya dan kesejahteraannya,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Al Araf. Dia dan sejumlah lembaga masyarakat ikut mengawal judicial review UU PSDN di MK. Komcad menurutnya belum dibutuhkan saat ini. Dan mungkin tidak dibutuhkan sama sekali. Apalagi UU PSDN yang mengatur komcad kata dia, juga ditemukan masalah.

“Ini juga pelik. Masyarakat masih gugat di MK, malah bikin revisi UU PSDN di DPR,” terangnya.

Lebih rinci, Al Araf menjelaskan UU PSDN layaknya UU wajib militer. Misalnya disebutkan, sekali masyarakat masuk komcad, tidak boleh keluar. Kalau keluar, hukumnya bisa pidana. UU PSDN menurutnya menafikan norma agama dan HAM. Dan sejumlah pasal menurutnya tidak sejalan dengan konstitusi.

“Komcad gajinya hanya Rp 500 ribu per bulan. Nah ini saya dengar kalau masyarakat menolak, nanti yang wajib ASN. Jadi siap-siap ibu dosen pagi-pagi sudah mulai lari-lari, push up,” ujarnya.

Padahal kata dia, sebagian negara Eropa pasca perang dingin sudah tidak mengandalkan SDM perang. Program wajib militer dihapus di berbagai negara. Termasuk Inggris menurutnya yang sadar, perang modern membutuhkan komponen teknologi pertahanan perang dan tentara profesional.

“Di Inggris tidak banyak tentaranya, tapi mereka mobilisasi di area penting. Dan teknologi perang menjadi yang diandalkan. Di kita kan masih punya problem di komponen utama, kok malah nambah beban baru dengan komponen cadangan,” tegas Al Araf.

Al Araf meminta MK harus menafsirkan UU PSDN dengan benar. Yaitu kata dia, logika komponen utama sebagai pasukan perang, berarti sama dengan komponen cadangan tersebut. Dan banyak negara menurutnya, mengatur komcad hanya sebatas soal SDM saja.

“Standing point kami, MK mengabulkan gugatan permohonan terhadap pasal-pasal yang bermasalah,” tegasnya.

Meski UU ini nantinya tetap ada, Al Araf menyatakan tidak perlu diterapkan untuk 20 tahun kedepan. Tentu karena tidak ada urgensi pada tahap krisis. Fokus utama pertahanan menurutnya tetap pada tubuh TNI. Bagaimana pada era perang modern ini, pemerintah bisa mengembangan tentara profesional dan membangun teknologi pertahanan modern.

“Saya kira dalam jangka pendek 20 tahun kedepan, aturan ini tidak perlu diterapkan dulu. Prioritasnya ya komponen utama beserta kesejahteraannya,” tukasnya.

Dari sudut pandang politik, Arief mengingatkan sejarah paramiliter di berbagai negara termasuk Indonesia dulu. Hal tersebut memberikan dampak negatif yang tak kunjung selesai bahkan hingga saat ini. Komponen cadangan menurutnya bisa saja dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan yang lain.

“Komcad ini absurd. Saya rasa lebih baik untuk meningkatkan alutsista,” pungkasnya.

 

Reporter: Fajrus Sidiq

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: komcadTNI

Related Posts

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu
News

Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu

Minggu, 11 Okt 2026
Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat
News

Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Okt 2026
Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan
News

Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan

Sabtu, 10 Okt 2026
Next Post
Cabor Karate dilaksanakan di Gedung Sarwakirti Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama)

Diselenggarakan di Unikama, Berikut Perolehan Medali Pomprov Jatim Cabor Karate

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.