Sabtu, Agustus 29, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Komcad Dinilai Belum Perlu, Sejumlah Pasal di UU PSDN Bermasalah

Redaksi by Redaksi
Maret 23, 2022 7:22 pm
in News
UU PSDN UB

Narasumber Memaparkan Materi Pembahasan terkait UU PSDN dalam FGD di FH UB, Rabu 23 Maret 2021.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Undang – Undang No. 23  Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) masih digugat di Makhamah Konstitusi (MK). Undang-Undang yang mengatur komponen cadangan (Komcad) itu dinilai cacat formil dan substansial.

Masalah tersebut dibahas pada FGD/Expert Meeting tentang Telaah Kritis UU No.23/2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik Keamanan, Hukum, dan HAM, di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB). Hadir sebagai narasumber; Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Dr. Al Araf, Pengamat Hukum dan HAM FH UB Milda Istiqomah Ph.D, Dosen Fisip UB Arief Setiawan M.A, dan dimoderatori Ketua Pusat Pengembangan Hak Asasi Manusia dan Demokrasi FH UB Dr. Muktiono. Hadir puluhan peserta dari berbagai elemen, pemerhati, pengamat, akademisi, lembaga masyarakat dan pers.

READ ALSO

Kongkow Santri Bareng Masyayikh Bahas Ulang Qonun Asasi NU Jelang Muktamar ke-35

MHERA LAW Perluas Layanan Pendampingan Hukum di Malang Raya

Sejumlah pasal yang bermasalah disampaikan Milda. Dalam Pasal 4 UU PSDN, ruang lingkup ancaman menurutnya terlalu luas. Hal tersebut akan menimbulkan permasalahan, termasuk terjadinya konflik horizontal di masyarakat. Misalnya komcad punya kewenangan melakukan laporan dan tindakan, yang harusnya ada filter.

“Kami tidak menolak sepenuhnya. Hanya beberapa pasal yang perlu dicermati karena bermasalah. Salah satunya penjatuhan sanksi pidana jika komcad tidak mau melakukan mobiliasi atau melaksakan perintah, ini bertentangan dengan prinsip kesukarelaan,” kata dosen FH UB tersebut.

Selain itu, persoalan di tubuh TNI sendiri menurutnya belum selesai. Jangan ditambah lagi beban anggaran baru dengan komcad. Penguatan pertahanan dan keamanan negara yang terpenting menurutnya adalah teknologi pertahanan. Sementara sumber daya manusia menurutnya, cukup dari TNI.

“Lebih baik TNI ditambah pelatihannya dan kesejahteraannya,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Al Araf. Dia dan sejumlah lembaga masyarakat ikut mengawal judicial review UU PSDN di MK. Komcad menurutnya belum dibutuhkan saat ini. Dan mungkin tidak dibutuhkan sama sekali. Apalagi UU PSDN yang mengatur komcad kata dia, juga ditemukan masalah.

“Ini juga pelik. Masyarakat masih gugat di MK, malah bikin revisi UU PSDN di DPR,” terangnya.

Lebih rinci, Al Araf menjelaskan UU PSDN layaknya UU wajib militer. Misalnya disebutkan, sekali masyarakat masuk komcad, tidak boleh keluar. Kalau keluar, hukumnya bisa pidana. UU PSDN menurutnya menafikan norma agama dan HAM. Dan sejumlah pasal menurutnya tidak sejalan dengan konstitusi.

“Komcad gajinya hanya Rp 500 ribu per bulan. Nah ini saya dengar kalau masyarakat menolak, nanti yang wajib ASN. Jadi siap-siap ibu dosen pagi-pagi sudah mulai lari-lari, push up,” ujarnya.

Padahal kata dia, sebagian negara Eropa pasca perang dingin sudah tidak mengandalkan SDM perang. Program wajib militer dihapus di berbagai negara. Termasuk Inggris menurutnya yang sadar, perang modern membutuhkan komponen teknologi pertahanan perang dan tentara profesional.

“Di Inggris tidak banyak tentaranya, tapi mereka mobilisasi di area penting. Dan teknologi perang menjadi yang diandalkan. Di kita kan masih punya problem di komponen utama, kok malah nambah beban baru dengan komponen cadangan,” tegas Al Araf.

Al Araf meminta MK harus menafsirkan UU PSDN dengan benar. Yaitu kata dia, logika komponen utama sebagai pasukan perang, berarti sama dengan komponen cadangan tersebut. Dan banyak negara menurutnya, mengatur komcad hanya sebatas soal SDM saja.

“Standing point kami, MK mengabulkan gugatan permohonan terhadap pasal-pasal yang bermasalah,” tegasnya.

Meski UU ini nantinya tetap ada, Al Araf menyatakan tidak perlu diterapkan untuk 20 tahun kedepan. Tentu karena tidak ada urgensi pada tahap krisis. Fokus utama pertahanan menurutnya tetap pada tubuh TNI. Bagaimana pada era perang modern ini, pemerintah bisa mengembangan tentara profesional dan membangun teknologi pertahanan modern.

“Saya kira dalam jangka pendek 20 tahun kedepan, aturan ini tidak perlu diterapkan dulu. Prioritasnya ya komponen utama beserta kesejahteraannya,” tukasnya.

Dari sudut pandang politik, Arief mengingatkan sejarah paramiliter di berbagai negara termasuk Indonesia dulu. Hal tersebut memberikan dampak negatif yang tak kunjung selesai bahkan hingga saat ini. Komponen cadangan menurutnya bisa saja dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan yang lain.

“Komcad ini absurd. Saya rasa lebih baik untuk meningkatkan alutsista,” pungkasnya.

 

Reporter: Fajrus Sidiq

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: komcadTNI

Related Posts

Kongkow Santri Bareng Masyayikh Bahas Ulang Qonun Asasi NU Jelang Muktamar ke-35
News

Kongkow Santri Bareng Masyayikh Bahas Ulang Qonun Asasi NU Jelang Muktamar ke-35

Sabtu, 29 Agu 2026
MHERA LAW Perluas Layanan Pendampingan Hukum di Malang Raya
News

MHERA LAW Perluas Layanan Pendampingan Hukum di Malang Raya

Jumat, 28 Agu 2026
Unisma dan Wali Kota Malang Lepas 60 Biker NU ke Muktamar di Jombang
News

Unisma dan Wali Kota Malang Lepas 60 Biker NU ke Muktamar di Jombang

Jumat, 28 Agu 2026
Topan Srimulat Meninggal Dunia, Sempat Keluhkan Sakit Perut
News

Pelawak Topan Srimulat Meninggal Dunia, Sempat Keluhkan Sakit Perut

Jumat, 28 Agu 2026
Savic Ali Dorong Pemimpin NU Visioner dan Responsif terhadap Perubahan
News

Savic Ali Dorong Pemimpin NU Visioner dan Responsif terhadap Perubahan

Jumat, 28 Agu 2026
Muktamar NU Mulai Bahas Tata Tertib Pemilihan Ketum PBNU
News

Muktamar NU Mulai Bahas Tata Tertib Pemilihan Ketum PBNU

Jumat, 28 Agu 2026
Next Post
Cabor Karate dilaksanakan di Gedung Sarwakirti Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama)

Diselenggarakan di Unikama, Berikut Perolehan Medali Pomprov Jatim Cabor Karate

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.