BATU – Penyertaan fotokopi legalisir letter C sebagai syarat pengakuan hak/konversi tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) mendapat penolakan dari para kepala desa dan lurah se-Kota Batu. Jika terus dipaksakan, akan membuat rancu karena di dalam dokumen Letter C berisi data penting.
Seperti diketahui, BPN mengeluarkan surat edaran dengan bernomor Hp.01.04/407-35.79/VIII/2022 tentang penyertaan fotokopi legalisir Letter C sebagai syarat pengakuan hak/konversi. Namun itu dinilai tidak perlu karena dokumen itu berisi dokumen negara dan desa yang penting.
Kepala Desa Junrejo, Andi Faisal Hasan menegaskan jika dalam dokumen Letter C berisi terkait peta kerawang hingga data kepemilikan tanah secara turun temurun.
“Kalau itu terpublikasi, dikhawatikan akan menjadi kericuhan yang besar,” kata Faisal dihubungi awak media pada Kamis (20/10/2022).
Faisal juga menegaskan jika dokumen Letter C juga berisi catatan pemilik tanah yang melakukan sistem barter pada masa lampau. Sebagai contoh, jika ada keturunan dari pemilik tanah meminta kembali tanah yang dia rasa tidak pernah menjual belikan asetnya.
“Padahal, dia sudah melakukan jual beli di bawah tangan. Kan malah makin rancu nanti,” kata dia.
Tentu dengan adanya surat edaran BPN tersebut pihak desa dan kelurahan merasa resah. BPN Kota Batu secara tidak langsung menganggap Letter C yang diterbitkan desa dalam kepengurusan selama ini tidak sah.
“Padahal aturan Kutipan Letter C ini sudah dilakukan sejak lama. Apa yang dikhawatirkan? Kebakaran atau bencana? Kami Kepala Desa sudah kerja sama dengan Kominfo untuk melakukan scan Letter C menjadi soft copy. Kita sudah ada antisipasi,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Batu, Haris Suharto mengakui BPN melalui surat edaran itu sebenarnya punya niat baik. Namun karena dalam hal ini banyak masyarakat yang tidak setuju, aturan itu akan dibahas lagi.
Menurut Haris, edaran itu diterbitkan mengacu dari Peraturan Kepala BPN nomor 1 tahun 2010 harus menyampaikan alas H antara dasar Letter C, Letter D, patok, dan lain sebagainya. Aturan ini juga telah diterapkan untuk seluruh daerah.
“Nanti kami akan mengundang kejaksaan agar ada pendapat yang tepat secara hukum. Tapi pada prinsipnya, kami sepakat untuk mencabut edaran tersebut,” urainya.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlinato. A