Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Kepala Desa di Kota Batu Tolak Kewajiban Publikasi Dokumen Letter C, Ada Apa?

Redaksi by Redaksi
Oktober 20, 2022 5:13 pm
in Pemerintahan
Pertemuan antara Kepala Desa/Lurah di Kota Batu bersama Kepala BPN Kota Batu, Rabu (19/10/2022) malam.

Pertemuan antara Kepala Desa/Lurah di Kota Batu bersama Kepala BPN Kota Batu, Rabu (19/10/2022) malam. Foto/Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

BATU – Penyertaan fotokopi legalisir letter C sebagai syarat pengakuan hak/konversi tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) mendapat penolakan dari para kepala desa dan lurah se-Kota Batu. Jika terus dipaksakan, akan membuat rancu karena di dalam dokumen Letter C berisi data penting.

Seperti diketahui, BPN mengeluarkan surat edaran dengan bernomor Hp.01.04/407-35.79/VIII/2022 tentang penyertaan fotokopi legalisir Letter C sebagai syarat pengakuan hak/konversi. Namun itu dinilai tidak perlu karena dokumen itu berisi dokumen negara dan desa yang penting.

READ ALSO

DLH Siapkan Pengelolaan Sampah Kota Malang dari Hulu hingga Hilir

Bapenda Kabupaten Malang Menyapa Warga di Pendopo Catat Ratusan Transaksi dari ASN

Kepala Desa Junrejo, Andi Faisal Hasan menegaskan jika dalam dokumen Letter C berisi terkait peta kerawang hingga data kepemilikan tanah secara turun temurun.

“Kalau itu terpublikasi, dikhawatikan akan menjadi kericuhan yang besar,” kata Faisal dihubungi awak media pada Kamis (20/10/2022).

Faisal juga menegaskan jika dokumen Letter C juga berisi catatan pemilik tanah yang melakukan sistem barter pada masa lampau. Sebagai contoh, jika ada keturunan dari pemilik tanah meminta kembali tanah yang dia rasa tidak pernah menjual belikan asetnya.

“Padahal, dia sudah melakukan jual beli di bawah tangan. Kan malah makin rancu nanti,” kata dia.

Tentu dengan adanya surat edaran BPN tersebut pihak desa dan kelurahan merasa resah. BPN Kota Batu secara tidak langsung menganggap Letter C yang diterbitkan desa dalam kepengurusan selama ini tidak sah.

“Padahal aturan Kutipan Letter C ini sudah dilakukan sejak lama. Apa yang dikhawatirkan? Kebakaran atau bencana? Kami Kepala Desa sudah kerja sama dengan Kominfo untuk melakukan scan Letter C menjadi soft copy. Kita sudah ada antisipasi,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Batu, Haris Suharto mengakui BPN melalui surat edaran itu sebenarnya punya niat baik. Namun karena dalam hal ini banyak masyarakat yang tidak setuju, aturan itu akan dibahas lagi.

Menurut Haris, edaran itu diterbitkan mengacu dari Peraturan Kepala BPN nomor 1 tahun 2010 harus menyampaikan alas H antara dasar Letter C, Letter D, patok, dan lain sebagainya. Aturan ini juga telah diterapkan untuk seluruh daerah.

“Nanti kami akan mengundang kejaksaan agar ada pendapat yang tepat secara hukum. Tapi pada prinsipnya, kami sepakat untuk mencabut edaran tersebut,” urainya.

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlinato. A

Tags: BPNkepala desakota batuLetter C

Related Posts

Pengelolaan sampah kota Malang
Pemerintahan

DLH Siapkan Pengelolaan Sampah Kota Malang dari Hulu hingga Hilir

Kamis, 28 Mei 2026
Jatim Park Group Siapkan Pengalaman Konser Spektakuler di Partilibur Caravan 2026
Advertorial

Bapenda Kabupaten Malang Menyapa Warga di Pendopo Catat Ratusan Transaksi dari ASN

Senin, 25 Mei 2026
Suasana santai antrean para CPNS yang mengakses layanan MCU di RSUD Karsa Husada. Foto: Azmy
Pemerintahan

Dilengkapi Fasilitas Medical Tourism, Layanan MCU RSUD Karsa Husada Diserbu CPNS di Malang

Senin, 25 Mei 2026
Pemkot Malang
Advertorial

Pemkot Malang Tegaskan Perlindungan Cagar Budaya dan Warisan Sejarah

Minggu, 24 Mei 2026
Koperasi Merah Putih
Pemerintahan

Diresmikan Presiden Prabowo, 4 Koperasi Merah Putih di Kota Batu Masih Terkendala Lahan

Jumat, 22 Mei 2026
Bupati Malang, Sanusi berdialog dengan penggiat sampah di TPA Talangagung Kepanjen. Foto: Pemkab Malang
Pemerintahan

Bupati Malang Apresiasi Penggiat Sampah, Beri Bantuan Sembako dan PBID BPJS Kesehatan

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Pertunjukan Ludruk Malang khas Jawa Timur Foto

Ludruk Malang, Bertahan dan Melintasi Zaman

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.