Selasa, Juli 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Kepala Desa di Kota Batu Tolak Kewajiban Publikasi Dokumen Letter C, Ada Apa?

Redaksi by Redaksi
Oktober 20, 2022 5:13 pm
in Pemerintahan
Pertemuan antara Kepala Desa/Lurah di Kota Batu bersama Kepala BPN Kota Batu, Rabu (19/10/2022) malam.

Pertemuan antara Kepala Desa/Lurah di Kota Batu bersama Kepala BPN Kota Batu, Rabu (19/10/2022) malam. Foto/Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

BATU – Penyertaan fotokopi legalisir letter C sebagai syarat pengakuan hak/konversi tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) mendapat penolakan dari para kepala desa dan lurah se-Kota Batu. Jika terus dipaksakan, akan membuat rancu karena di dalam dokumen Letter C berisi data penting.

Seperti diketahui, BPN mengeluarkan surat edaran dengan bernomor Hp.01.04/407-35.79/VIII/2022 tentang penyertaan fotokopi legalisir Letter C sebagai syarat pengakuan hak/konversi. Namun itu dinilai tidak perlu karena dokumen itu berisi dokumen negara dan desa yang penting.

READ ALSO

DPRD Kota Batu Setujui Raperda APBD 2025, Kebocoran PAD Jadi Sorotan

Bupati Sanusi Dampingi Wamen PPPA Bahas Penguatan Ekonomi Hijau Berbasis Bambu di Ngantang

Kepala Desa Junrejo, Andi Faisal Hasan menegaskan jika dalam dokumen Letter C berisi terkait peta kerawang hingga data kepemilikan tanah secara turun temurun.

“Kalau itu terpublikasi, dikhawatikan akan menjadi kericuhan yang besar,” kata Faisal dihubungi awak media pada Kamis (20/10/2022).

Faisal juga menegaskan jika dokumen Letter C juga berisi catatan pemilik tanah yang melakukan sistem barter pada masa lampau. Sebagai contoh, jika ada keturunan dari pemilik tanah meminta kembali tanah yang dia rasa tidak pernah menjual belikan asetnya.

“Padahal, dia sudah melakukan jual beli di bawah tangan. Kan malah makin rancu nanti,” kata dia.

Tentu dengan adanya surat edaran BPN tersebut pihak desa dan kelurahan merasa resah. BPN Kota Batu secara tidak langsung menganggap Letter C yang diterbitkan desa dalam kepengurusan selama ini tidak sah.

“Padahal aturan Kutipan Letter C ini sudah dilakukan sejak lama. Apa yang dikhawatirkan? Kebakaran atau bencana? Kami Kepala Desa sudah kerja sama dengan Kominfo untuk melakukan scan Letter C menjadi soft copy. Kita sudah ada antisipasi,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Batu, Haris Suharto mengakui BPN melalui surat edaran itu sebenarnya punya niat baik. Namun karena dalam hal ini banyak masyarakat yang tidak setuju, aturan itu akan dibahas lagi.

Menurut Haris, edaran itu diterbitkan mengacu dari Peraturan Kepala BPN nomor 1 tahun 2010 harus menyampaikan alas H antara dasar Letter C, Letter D, patok, dan lain sebagainya. Aturan ini juga telah diterapkan untuk seluruh daerah.

“Nanti kami akan mengundang kejaksaan agar ada pendapat yang tepat secara hukum. Tapi pada prinsipnya, kami sepakat untuk mencabut edaran tersebut,” urainya.

Reporter: M Ulul Azmy

Editor: Herlinato. A

Tags: BPNkepala desakota batuLetter C

Related Posts

DPRD Kota Batu Setujui Raperda APBD 2025, Kebocoran PAD Jadi Sorotan
Pemerintahan

DPRD Kota Batu Setujui Raperda APBD 2025, Kebocoran PAD Jadi Sorotan

Senin, 13 Jul 2026
Bupati Sanusi Dampingi Wamen PPPA Bahas Penguatan Ekonomi Hijau Berbasis Bambu di Ngantang
Pemerintahan

Bupati Sanusi Dampingi Wamen PPPA Bahas Penguatan Ekonomi Hijau Berbasis Bambu di Ngantang

Senin, 13 Jul 2026
Bapenda Kota Malang Gencar Sosialisasi dan Jemput Bola, Tren Opsen PKB dan BBNKB Meningkat
Pemerintahan

Bapenda Kota Malang Gencar Sosialisasi, Tren Opsen PKB dan BBNKB Meningkat

Jumat, 10 Jul 2026
Realisasi PBB-P2 Kota Batu Turun, Baru Capai Rp6,6 Miliar
Pemerintahan

Realisasi PBB-P2 Kota Batu Turun, Baru Capai Rp6,6 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026
Ketua DPRD Kota Batu Dorong Pejabat Sekda Baru Akselerasi Pembangunan Terpadu
Pemerintahan

Ketua DPRD Kota Batu Dorong Pejabat Sekda Baru Akselerasi Pembangunan Terpadu

Kamis, 9 Jul 2026
Pasca Diangkat Jadi Sekda, Pemkot Batu Tunjuk Adhim Gantikan Alfi Jadi Kadindik
Pemerintahan

Pasca Diangkat Jadi Sekda, Pemkot Batu Tunjuk Adhim Gantikan Alfi Jadi Kadindik

Kamis, 9 Jul 2026
Next Post
Pertunjukan Ludruk Malang khas Jawa Timur Foto

Ludruk Malang, Bertahan dan Melintasi Zaman

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.