Tugumalang.id – Tanggal 1 Mei resmi ditetapkan sebagai hari libur untuk memperingati Hari Buruh Sedunia. Umumnya, pada tanggal ini, kalangan buruh mengisi harinya untuk melakukan berbagai macam aksi demonstrasi menyampaikan tuntutan utamanya terkait hak-hak pekerja di seluruh dunia.
Selain itu, Hari Buruh Sedunia juga menjadi momen merenung untuk mengambil pelajaran dan hikmah dari setiap perjuangan dan aktivitas kerja seseorang. Bagaimanapun, buruh adalah entitas fundamental perekonomian suatu negara.
Sebab itulah, Hari Buruh atau yang kerap dikenal dengan May Day selalu diwarnai dengan aksi demo di jalanan. Mulai dari aksi damai hingga berakhir ricuh. Sejarah mencatat, aksi demo buruh sudah terjadi sejak 1886 di Amerika Serikat.
Baca Juga: Hari Buruh 2023 Tanpa Aksi Buruh di Malang, Kenapa?
Setiap tahunnya, aksi demonstrasi selalu membawa isu-isu pekerja yang relevan di tiap masa. Jika dulu, aksi demo banyak menyoroti soal jam kerja, besaran gaji, mungkin apa yang menjadi fokus tuntutan juga akan berkembang.
Dulu, solidaritas gerakan buruh di seluruh dunia sangat kuat sehingga kebijakan-kebijakan pro buruh dapat terealisasikan. Gerakan buruh sangat penting guna menekan pemerintah untuk mendudukkan pengusaha dan pekerja sebagai entitas yang saling mendukung.
Awal Penetapan 1 Mei
Sejarah penetapan 1 Mei sendiri bermula dari terbentuknya sebuah Kongres Buruh Internasional di kota Paris, Prancis pada 1889. Dalam kongres itu dihadiri ratusan delegasi buruh dari berbagai negeri dan berhasil memberlakukan aturan jam kerja maksimal delapan jam per harinya.
Kesadaran pekerja ini juga akhirnya menjalar di Indonesia. Hari Buruh di Indonesia baru ditetapkan pada 1 Mei 1948 oleh Presiden Soekarno yang waktu itu memerintahkan perubahan Undang-Undang Kerja Nomor 12 Tahun 1948.
Baca Juga: Korban PHK hingga Buruh Rokok di Kota Batu Diberi Alternatif Pekerjaan Baru
Seiring waktu, pada masa Orba, aksi peringatan Hari Buruh mengalami makna peyoratif karena dinilai menjurus pada tindakan subversif. Gerakan buruh bahkan diidentikkan dengan paham komunis yang digolongkan sebagai ideologi terlarang.
Namun hingga kini, demonstrasi tetap mewarnai peringatan Hari Buruh dengan membawa sejumlah isu permasalahan mendasar seperti upah minimum, kesejahteraan, PHK, Jaminan Sosial Tenaga Kerja hingga kelangkaan lapangan kerja.
Terbaru, Presiden RI Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020. Perppu itu diterbitkan untuk merespons putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Ciptaker akan menjadi inkonstitusional jika prosedur pembentukannya tak diperbaiki dalam waktu dua tahun.
Alih-alih merevisi UU Ciptaker, pemerintah menerbitkan Perppu. Perppu tersebut telah direstui DPR untuk menjadi undang-undang. Jokowi telah menandatangani pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Perppu Cipta Kerja ini terus mendapatkan penolakan meski sudah diketok palu. Aturan ini dinilai menjadi bumerang bagi para pekerja dan memudahkan perusahaan tidak menunaikan kewajibannya dengan alasan untung-rugi. Namun di kemudian hari tetap membuka lowongan kerja.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A