Minggu, Mei 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kejari Tangkap Staf Bapenda Kota Batu

Diduga Curangi Peraturan Pungutan Pajak Daerah

Redaksi by Redaksi
September 8, 2022 5:49 pm
in Hukum & Kriminal
bapenda kota batu

Staf Bapenda Kota Batu, AFR digelandang dari ruang tahanan Kejari Kota Batu, pada Kamis (8/9/2022). Foto: Ulul Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu kembali terungkap. Kali ini, staf PNS di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, AFR menjadi tersangka karena diduga mengakali peraturan terkait pungutan pajak daerah.

AFR merupakan staf analis pajak dan operator atau yang punya akses ke Sistem Manajeman Informasi Objek Pajak (Sismiop) telah mengubah NJOP objek pajak. Tersangka membuat Nomor Objek Pajak (NOP) baru serta mencetak SPPT-PBB di luar ketentuan yang diatur.

READ ALSO

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Tak sendiri, AFR ditetapkan tersangka bersama rekannya, J yang merupakan makelar jual beli tanah. Keduanya bekerja sama agar biaya wajib pajak yang dikeluarkan dalam pengurusan tanah bisa ditebus dengan harga miring.

bapenda kota batu
Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo (tengah), saat konferensi pers ungkap kasus penyimpangan terkait pungutan pajak BPHTB di lingkungan Pemkot Batu, pada Kamis (8/9/2022). Foto: Ulul Azmy

”Jadi keduanya bekerja sama. Jadi di Sismiop itu ada ketentuan pajak berbeda-beda seusai daerah. Nah, oleh tersangka itu kelas NJOP-nya diubah agar besaran BPHTB-nya turun,” beber Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Edi Sutomo, pada Kamis (8/9/2022).

Edi menambahkan, tindak penyimpangan pemungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020.

Kasus penyimpangan ini sudah terendus sejak awal 2022 lalu. Kejari telah memeriksa 53 saksi terdiri dari PNS di Lingkungan Pemkot Batu, PPAT, serta wajib pajak. Hasilnya, keduanya kini resmi menjadi tersangka.

Dari hasil pemeriksaan dan analisis di database Sismiop, ditemukan tindak penyimpangan yang melanggar Pasal 51 ayat (3) Perda Kota Batu No 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah jo. Pasal 15 ayat (3) Perwali No 54 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB dan penetapan besaran NJOP.

Selain itu, tersangka juga melanggar Perwali No 54 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 5 “Pendaftaran Objek PBB baru dilakukan oleh subjek pajak atau wajib pajak dengan ketentuan”.

Akibat perbuatannya, kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih, tepatnya Rp 1.084.311.510.

Lebih lanjut, agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, pihaknya memutuskan untuk melakukan penahanan. Keduanya ditahan di Rutan Malang selama 20 hari ke depan.

”Selanjutnya, terhadap kasus ini akan didalami lagi dan bukan tidak mungkin ada penambahan tersangka mengingat kerugian negara yang ada cukup besar,” tandasnya.

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

Tags: batuHeadlineKejari Kota Batukota batu

Related Posts

Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
mitsubishi

5 Tampilan Baru Mitsubishi New Xpander Cross

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.