Kamis, Juli 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kejari Tangkap Staf Bapenda Kota Batu

Diduga Curangi Peraturan Pungutan Pajak Daerah

Redaksi by Redaksi
September 8, 2022 5:49 pm
in Hukum & Kriminal
bapenda kota batu

Staf Bapenda Kota Batu, AFR digelandang dari ruang tahanan Kejari Kota Batu, pada Kamis (8/9/2022). Foto: Ulul Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu kembali terungkap. Kali ini, staf PNS di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, AFR menjadi tersangka karena diduga mengakali peraturan terkait pungutan pajak daerah.

AFR merupakan staf analis pajak dan operator atau yang punya akses ke Sistem Manajeman Informasi Objek Pajak (Sismiop) telah mengubah NJOP objek pajak. Tersangka membuat Nomor Objek Pajak (NOP) baru serta mencetak SPPT-PBB di luar ketentuan yang diatur.

READ ALSO

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Tak sendiri, AFR ditetapkan tersangka bersama rekannya, J yang merupakan makelar jual beli tanah. Keduanya bekerja sama agar biaya wajib pajak yang dikeluarkan dalam pengurusan tanah bisa ditebus dengan harga miring.

bapenda kota batu
Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo (tengah), saat konferensi pers ungkap kasus penyimpangan terkait pungutan pajak BPHTB di lingkungan Pemkot Batu, pada Kamis (8/9/2022). Foto: Ulul Azmy

”Jadi keduanya bekerja sama. Jadi di Sismiop itu ada ketentuan pajak berbeda-beda seusai daerah. Nah, oleh tersangka itu kelas NJOP-nya diubah agar besaran BPHTB-nya turun,” beber Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Edi Sutomo, pada Kamis (8/9/2022).

Edi menambahkan, tindak penyimpangan pemungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020.

Kasus penyimpangan ini sudah terendus sejak awal 2022 lalu. Kejari telah memeriksa 53 saksi terdiri dari PNS di Lingkungan Pemkot Batu, PPAT, serta wajib pajak. Hasilnya, keduanya kini resmi menjadi tersangka.

Dari hasil pemeriksaan dan analisis di database Sismiop, ditemukan tindak penyimpangan yang melanggar Pasal 51 ayat (3) Perda Kota Batu No 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah jo. Pasal 15 ayat (3) Perwali No 54 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB dan penetapan besaran NJOP.

Selain itu, tersangka juga melanggar Perwali No 54 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 5 “Pendaftaran Objek PBB baru dilakukan oleh subjek pajak atau wajib pajak dengan ketentuan”.

Akibat perbuatannya, kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih, tepatnya Rp 1.084.311.510.

Lebih lanjut, agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, pihaknya memutuskan untuk melakukan penahanan. Keduanya ditahan di Rutan Malang selama 20 hari ke depan.

”Selanjutnya, terhadap kasus ini akan didalami lagi dan bukan tidak mungkin ada penambahan tersangka mengingat kerugian negara yang ada cukup besar,” tandasnya.

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

Tags: batuHeadlineKejari Kota Batukota batu

Related Posts

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir
Hukum & Kriminal

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Rumah di Dau, CCTV Disisir

Rabu, 8 Jul 2026
Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Geledah Kantor Dinkes, Sita Dua Koper Dokumen Dugaan Korupsi Ambulans

Rabu, 8 Jul 2026
Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta
Hukum & Kriminal

Perampok Mobil di Sumberpucung Nekat Beraksi karena Terlilit Utang Rp135 Juta

Rabu, 8 Jul 2026
Next Post
mitsubishi

5 Tampilan Baru Mitsubishi New Xpander Cross

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.