Tugumalang.id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugumalang.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kejari Tangkap Staf Bapenda Kota Batu

Diduga Curangi Peraturan Pungutan Pajak Daerah

Redaksi by Redaksi
Kamis, 8 Sep 2022
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
A A
bapenda kota batu

Staf Bapenda Kota Batu, AFR digelandang dari ruang tahanan Kejari Kota Batu, pada Kamis (8/9/2022). Foto: Ulul Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu kembali terungkap. Kali ini, staf PNS di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, AFR menjadi tersangka karena diduga mengakali peraturan terkait pungutan pajak daerah.

AFR merupakan staf analis pajak dan operator atau yang punya akses ke Sistem Manajeman Informasi Objek Pajak (Sismiop) telah mengubah NJOP objek pajak. Tersangka membuat Nomor Objek Pajak (NOP) baru serta mencetak SPPT-PBB di luar ketentuan yang diatur.

Tak sendiri, AFR ditetapkan tersangka bersama rekannya, J yang merupakan makelar jual beli tanah. Keduanya bekerja sama agar biaya wajib pajak yang dikeluarkan dalam pengurusan tanah bisa ditebus dengan harga miring.

bapenda kota batu
Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo (tengah), saat konferensi pers ungkap kasus penyimpangan terkait pungutan pajak BPHTB di lingkungan Pemkot Batu, pada Kamis (8/9/2022). Foto: Ulul Azmy

”Jadi keduanya bekerja sama. Jadi di Sismiop itu ada ketentuan pajak berbeda-beda seusai daerah. Nah, oleh tersangka itu kelas NJOP-nya diubah agar besaran BPHTB-nya turun,” beber Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Edi Sutomo, pada Kamis (8/9/2022).

Edi menambahkan, tindak penyimpangan pemungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020.

Kasus penyimpangan ini sudah terendus sejak awal 2022 lalu. Kejari telah memeriksa 53 saksi terdiri dari PNS di Lingkungan Pemkot Batu, PPAT, serta wajib pajak. Hasilnya, keduanya kini resmi menjadi tersangka.

Dari hasil pemeriksaan dan analisis di database Sismiop, ditemukan tindak penyimpangan yang melanggar Pasal 51 ayat (3) Perda Kota Batu No 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah jo. Pasal 15 ayat (3) Perwali No 54 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB dan penetapan besaran NJOP.

Selain itu, tersangka juga melanggar Perwali No 54 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 5 “Pendaftaran Objek PBB baru dilakukan oleh subjek pajak atau wajib pajak dengan ketentuan”.

Akibat perbuatannya, kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih, tepatnya Rp 1.084.311.510.

Lebih lanjut, agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, pihaknya memutuskan untuk melakukan penahanan. Keduanya ditahan di Rutan Malang selama 20 hari ke depan.

”Selanjutnya, terhadap kasus ini akan didalami lagi dan bukan tidak mungkin ada penambahan tersangka mengingat kerugian negara yang ada cukup besar,” tandasnya.

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

Tags: batuHeadlineKejari Kota Batukota batu
Previous Post

Pemkot Batu Salurkan BLT BBM Rp150 Ribu

Next Post

5 Tampilan Baru Mitsubishi New Xpander Cross

Next Post
mitsubishi

5 Tampilan Baru Mitsubishi New Xpander Cross

BERITA POPULER

  • Refal Hady sebagai ilustras.

    Ingin Jadi Laki-laki Berkarisma? Ikuti 8 Tips Berikut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Trik Psikologi Cara Membaca Pikiran Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Makanan Pengganti Karbohidrat, Lebih Baik dari Nasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspiratif, Pemuda di Kota Malang Bangun Bisnis Laundry Berbasis Teknologi Digital Rancangan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alun-alun Kepanjen Akan Dibangun Tahun 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

E-Majalah Agustus-September 2023

Tugumalang.id

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group

Navigate Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group