Kota Batu, Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri Kota Batu (Kejari Kota Batu) berhasil mencatatkan capaian penting berupa pemulihan aset jalan milik Pemkot Batu senilai lebih dari Rp5 miliar. Keberhasilan ini turut mewarnai peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025.
Pemulihan aset tersebut dilakukan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) terhadap tujuh ruas jalan milik Pemerintah Kota Batu. Aset yang berhasil dipulihkan meliputi:
-
Ruas Jalan Beji-Sawahan Atas (400-002 POT 1 ZONA 1)
-
Ruas Jalan Beji-Oro-oro Ombo (400-001 POT 1 ZONA 1)
-
Ruas Jalan Beji-Sawahan Bawah (400-003 POT 1 ZONA 1)
-
Ruas Jalan Beji-Sawahan Bawah (400-003 POT 2 ZONA 1)
-
Ruas Jalan Ngandat Selatan (400-012 POT 1 ZONA 1)
-
Ruas Jalan Panglima Sudirman (400-105 POT 1 ZONA 3)
-
Ruas Jalan Kasan Kaiso (400-122 POT 1 ZONA 3)
Kepala Kejari Kota Batu Andy Sasongko menuturkan, keberhasilan tersebut mencerminkan percepatan inventarisasi dan penegasan status aset yang semakin efektif melalui bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB).
Baca juga: Kejari Kota Batu Bakar 900 Gram Ganja, Sabu hingga 231 Ribu Batang Rokok Ilegal
Menurutnya, langkah ini selaras dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset di lingkungan Kejaksaan RI sebagai pelaksanaan Pasal 30A UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Regulasi tersebut diharapkan mampu mendukung lembaga negara, pemerintah daerah, pemerintah desa, BUMN, BUMD, hingga BUMDes dalam mengoptimalkan aset negara.
‘‘Capaian ini bisa terlaksana berkat sinergitas aktif bersama Kantor Pertanahan Kota Batu dan Pemkot Batu dalam memperkuat tata kelola aset daerah, meningkatkan kepastian hukum, dan mempertegas peran Kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam penyelamatan dan optimalisasi aset negara,’’ ungkapnya.
Baca juga: Kejari Kota Batu Bentuk Satgas Jaksa Jaga Desa untuk Cegah Penyelewengan Dana Desa
Andy menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari Kota Batu dalam menjalankan fungsi pemulihan aset negara maupun daerah sesuai Pasal 30A UU Kejaksaan dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2025.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko
























