MALANG, Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.385.718.883 sepanjang tahun 2025. Penyelamatan kerugian tersebut berasal dari penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi (tipikor), cukai, dan pajak.
Di tahun 2025 Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Malang telah melakukan sembilan penuntutan yang terdiri dari lima tipikor dan empat perkara terkait cukai. Di samping itu, tujuh perkara yang dieksekusi sepanjang tahun 2025 yang terdiri dari enam tipikor dan satu perkara pajak.
Baca Juga: Kejari Kota Batu Selamatkan Keuangan Negara Rp522 Miliar Sepanjang 2025
Kepala Kejari Kabupaten Malang, Fahmi melalui Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Malang Yandi Primanandra mengatakan, di tahun 2025 ini pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap tiga perkara penting.
Perkara pertama adalag penyimpangan dan penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (Kupra) di bank plat merah yang ada di Kepanjen. Satu orang mantri telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara kedua yang ditangani Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Malang adalah dugaan tindak pidana korupsi tentang penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Malang tahun anggaran 2022-2023.
“Semoga bulan depan perkara ini bisa secepatnya selesai,” ujar Yandi, belum lama ini.
Baca Juga: Kejari Kota Batu Kembali Selamatkan Aset Pemkot Batu Senilai Rp34 Miliar Lebih
Perkara terakhir adalah dugaan korupsi berupa penggunaan dokumen palsu yang masih berkaitan dengan penyalahgunaan KUR bank plat merah di Kepanjen. Dalam perkara ini, Kejari Kabupaten Malang menahan satu orang tersangka yang merupakan perangkat desa.
“Tersangka sudah ditahan di Lapas Lowokwaru,” kata Yandi.
Sementara itu, Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Malang menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk 911 perkara di sepanjang tahun 2025. Perkara-perkara tersebut terdiri dari:
– 370 perkara Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda)
– 335 perkara Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL)
– 206 perkara narkotika
Sementara total perkara yang telah dieksekusi di tahun 2025 adalah 600 perkara dengan rincian:
– 232 perkara Oharda
– 223 perkara Kamnegtibum dan TPUL
– 145 perkara narkotika
Selama satu tahun, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kabupaten Malang telah menangani satu perkara penegakan hukum dengan perwalian. Di saat bersamaan, mereka juga menangani 67 perkara dengan hasil pemulihan keuangan negara sebesar Rp1.640.550.766.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























