Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri Kota Batu (Kejari Kota Batu) kembali mencatatkan keberhasilan penyelamatan aset milik Pemkot Batu. Total ada 8 bidang aset yang diselamatkan dengan total senilai Rp34 miliar lebih.
Keberhasilan tersebut mendapat ganjaran berupa penghargaan dari Pemkot Batu, Rabu (17/12/2025). Kejari mendapat penghargaan terkait Penyelamatan Aset Pemkot Batu berupa PSU dan Ruas Jalan dan Bidang Tanah.
Kepala Kejari Batu, Andy Sasongko menerangkan, penyelamatan aset ini sebagai bukti nyata peran Kejaksaan dalam mengurai problematika pemenuhan legalitas aset dalam rangka pemulihan keuangan negara.
Baca Juga: Pemkot Batu Gandeng Poltekad Kembangkan Integrated Farming untuk Kemandirian Pangan
Transformasi Kejaksaan melalui Badan Pemulihan Aset menjadi tonggak baru penanganan penelusuran aset baik yang berasal dari tindak pidana maupun aset negara lainya.
”Kami telah berhasil memulihkan aset sejumlah 7 (tujuh) bidang dan tambahan 1 bidang dengan total aset sejumlah Rp.34.732.459.000,00 dengan luasan 51.453 m/persegi atau 5, 1 Hektar,” bebernya.
Baca Juga: Jalin Kerja Sama dengan Pemkot Batu dalam Program Beasiswa Kuliah, Unikama Siap jadi Mitra Strategis
Diketahui, sebelumnya Kejari Batu melalui prestasi melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) telah berhasil melakukan Pemulihan Keuangan/Kekayaan Negara berupa Penyelesaian Permasalahan Prasara, Sarana, dan Utilitas 12 (dua belas) Perumahan sebesar Rp522.574.298.360,00.
Pihaknya berharap sinergi yang terjalin antara Pemkota Batu, Kejaksaan Negeri Batu dan didukung oleh Kantor Pertanahan Kota Batu dapat terjaga ke depannya sehingga membawa manfaat banyak bagi masyarakat.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A





























