Tugumalang.id – Kasus dugaan kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu mangkrak selama dua bulan lebih. Maka, Komnas Perlindungan Anak (PA) memberikan ‘apresiasi’ atas penanganan kasus yang sudah terparkir sejak dilaporkan pada 29 Mei 2021 itu.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan atas penanganan kasus yang terkesan tak berkembang itu. Padahal, sudah ada 14 orang melaporkan dan 60 orang lebih mengadukan terduga pelaku.
Dia menambahkan, bukti-bukti petunjuk kuat berupa kesaksian 14 korban dan bukti video sudah diserahkan ke Polda Jatim. Untuk itu, Arist juga menyayangkan bahwa bukti petunjuk tersebut masih belum bisa meyakinkan kepolisian.
Disebutkan, Polda Jatim baru akan melakukan gelar perkara atas kasus tersebut pada Agustus 2021 mendatang. Menurut dia, gelar perkara itu sebagai upaya mempertajam data penyidik dalam kasus itu.
“Namun demi kepentingan terbaik anak dan demi keadilan hukum bagi korban, tidak ada kata terlambat atas kasus tindak pidana serangan persetubuhan luar biasa ini,” ucapnya, pada Sabtu (31/7/2021).
Pihaknya mengaku, telah bersurat kepada Kapolri atas lambannya penanganan kasus kekerasan seksual di SMA SPI ini. Selain itu, Arist juga meminta atensi Kapolri terhadap kasus tersebut.
Menurutnya, jika kasus ini terus tak segera dituntaskan, maka terduga pelaku bisa saja menghilangkan barang bukti yang seharusnya bisa menjadi penguat data tim penyidik.
Untuk itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk turut memantau perkembangan kasus yang menjerat pendiri SMA SPI Kota Batu itu.
“Semoga kasus ini tidak berlarut-larut dan masuk angin. Sehingga diharapkan kasus ini bisa memutus mata rantai kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia,” pungkasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti