Tugumalang.id – Satu kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dipasang di Simpang 3 Jalan A Yani, Kota Malang. Rencananya, kamera tilang elektronik itu akan dioperasikan pada awal 2024 mendatang.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim membenarkan, bahwa di Kota Malang saat ini telah terpasang 1 kamera ETLE. Namun dikatakan, kamera tilang elektronik itu masih perlu dilengkapi dengan jaringan instalasi agar bisa terhubung ke pihak-pihak terkait.
Baca Juga: Simpang 3 Sabilillah Blimbing Kota Malang Bakal Dipasang Kamera ETLE
“ETLE saat ini masih proses instalasi. Jadi belum dioperasionalkan. Sekarang masih satu titik,” kata Fani, Senin (19/12/2023).
Proses pemasangan ETLE itu dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Namun kewenangan operasionalnya nanti akan ada di bawah Satlantas Polresta Malang Kota.
Terpisah, Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menyampaikan bahwa program sistem tilang elektronik itu telah direncanakan sejak 2020 lalu. Namun baru bisa direalisasikan pada 2023 melalui APBD Kota Malang.
Baca Juga: 3 Ruas Jalan di Kota Batu Segera Dipasang Kamera ETLE
Dikatakan, pemasangan 1 titik perangkat ETLE beserta jaringannya itu membutuhkan anggaran sebesar Rp 1,8 miliar. Kamera tilang elektronik itu nantinya bisa terkoneksi langsung ke sistem monitoring milik Dishub Kota Malang, Satlantas Polresta Malang Kota hingga Polda Jatim.
Widjaja memastikan bahwa kamera ETLE yang sudah terpasang di Kota Malang itu saat ini dalam proses penyambungan koneksi ke Satlantas Polresta Malang Kota dan Polda Jatim.
“Jadi sekarang belum difungsikan sebagai tilang elektronik. Karena masih dikoneksikan sama Polresta dan Polda Jatim,” jelasnya.
Dia memperkirakan bahwa proses konektivitas kamera tilang elektronik itu akan rampung pada awal 2024. Artinya, operasional tilang elektronik itu diperkirakan juga akan dilakukan pada 2024 mendatang.
Di sisi lain, Widjaja menyampaikan bahwa kamera ETLE itu saat ini sudah terhubung ke Dishub Kota Malang. Dia mengatakan bahwa sejauh ini kamera itu bisa dimanfaatkan untuk memantau pergerakan dan jumlah kendaraan yang melintas.
“Kalau di luar penegakan hukum, kami pakai untuk menghitung kendaraan yang lewat berapa. Itu sudah kami manfaatkan sekarang,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A
























