Tugumalang.id – Seorang kakek bernama Otje Suandito (76) diduga mengalami penganiayaan hingga menimbulkan luka serius oleh oknum pengacara inisial VA pada November 2024 lalu. Kini, kakek pemilik bengkel di Kota Malang itu menanti keadilan.
Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian pada 17 November 2024 lalu. Dari informasi yang dihimpun, pihak kepolisian telah menetapkan oknum pengacara itu sebagai tersangka.
Kuasa hukum korban, Wildan Arif mengatakan, VA telah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Maret 2025. Yang bersangkutan disebut sempat tak memenuhi beberapa panggilan pemeriksaan polisi hingga dijemput paksa.
Baca Juga: Polisi Buru 2 Terduga Pelaku Penganiayaan di Wajak
“Pekan lalu saya mendapat informasi bahwa VA telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia tak memenuhi panggilan polisi lalu dijemput paksa, tapi tak dilanjutkan penahanannya,” kata Wildan, Sabtu (19/4/2025).

Dia menyayangkan yang bersangkutan tak ditahan meski beberapa kali tak memenuhi panggilan polisi. Dia khawatir kasus ini akan berjalan lamban.
“Kami sangat menyayangkan kenapa tak ditahan hingga saat ini. Harusnya kalau dari awal VA tak kooperatif, ini menjadi pertimbangan,” ujarnya.
Baca Juga: Aghnia Punjabi Sebut Anaknya Mengigau Ketakutan 5 Kali saat Tidur Usai Jadi Korban Penganiayaan Suster
Sementara itu, Otje Suandito sebagai korban mengungkapkan bahwa dugaan penganiayaan itu bermula saat dirinya terlibat cekcok dengan oknum pengacara inisial VA pada 14 November 2024 lalu.
Suandito kemudian mengusir VA dari rumahnya yakni di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Namun yang bersangkutan justru meluapkan amarah.
Dia menyebut, VA menggigit lengan tangan kanan dan lengan kirinya. Bahkan menendangnya saat mau kabur hingga kepala terluka parah akibat terbentur dan tak sadarkan diri.
“Saat menjalani perawatan, lengan kiri saya sampai dilakukan 9 jahitan. Lalu kepala saya ada 19 jahitan,” kata Suandito.
Menurutnya, dokter sempat menyampaikan bahwa luka di kepalanya hampir mengenai batang otak. “Jadi kurang 3 mm kena batang otak. Itu sangat bahaya. Kalau sekarang sudah sembuh,” ujarnya.
Dia berharap keadilan bisa ditegakkan setegak-tegaknya. Dia juga mengaku kecewa lantaran yang bersangkutan informasinya belum ditahan.
“Harapan saya segera P21 supaya keadilan terjadi. Ini bukan penganiayaan ringan, tapi sudah fatal. Tapi dia masih bebas, semoga keadilan bisa ditegakkan,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar menyampaikan bahwa VA telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan tersebut.
“Sekarang prosesnya, berkas berkas sudah lengkap. Tinggal nanti rencana Senin tahap 1, penyerahan berkas ke kejaksaan,” jelasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A