Tugumalang.id – Seorang kakek di Malang yakni Eka Pragawinata (78) menggugat Bank Panin Dubai Syariah Cabang Malang atas dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang. Pasalnya, 9 aset tanah dan bangunan yang dijaminkan disebut telah dilelang dan dibeli sendiri oleh Bank Panin Dubai Syariah dengan harga murah.
Kuasa hukum Eka, Yayan Riyanto menjelaskan bahwa mulanya, Eka melakukan pinjaman ke Bank Panin Syariah sekitar Rp 25 milyar dengan jaminan sejumlah sertifikat tanah dan bangunan. Berjalannya waktu, Eka hanya mampu membayar sekitar 5 milyar hingga memasuki masa tenggat.
Baca Juga: Gelar Workshop, FE UIN Malang Bekali Mahasiswa Siap Menghadapi Dunia Kerja dan Industri
Sembilan aset milik Eka kemudian dikabarkan akan dilelang. Namun Eka melakukan gugatan perlawanan ke Pengadilan Agama Malang agar 9 asetnya tak dilelang.
Eka mengaku kaget mendapati informasi dari Pengadilan Agama Malang bahwa 9 asetnya telah selesai dilelang melalui KPKNL dengan harga sekitar Rp 20,5 milyar. Pemohon lelang itu disebut adalah Bank Panin Dubai Syariah.
“Lucunya, lelang ini diajukan oleh Bank Panin, tapi yang membeli ya Bank Panin itu sendiri. Dibeli senilai Rp 20,5 miliar, padahal menurut kami nilai pasarnya masih di atas 45 miliar,” ungkap Yayan.
“Anehnya lagi, klien kami masih harus membayar Rp 450 juta agar piutangnya lunas. 9 asetnya dilelang dan masih harus banyar 450 juta,” imbuhnya.
Baca Juga: Waspada Lelang Aset Sengketa di Malang, Kuasa Hukum: Ada Cacat Hukum
Yayan juga menyampaikan kejanggalan proses lelang itu. Terutama saat menanyakan kenapa harga lelangnya sangat jauh lebih murah dari harga pasaran. Alasannya yakni sudah dilelang 3 kali, lelang pertama dan kedua gagal sehingga lelang ketiga harga 9 aset itu jeblok.
“Padahal klien kami tak mendapat informasi sama sekali kapan dan berapa harga lelang pertama ataupun lelang kedua atas 9 aset itu. Ini kan aneh, tapi tiba tiba sudah laku dengan harga yang tak wajar,” ujarnya.
Selain itu, Yayan juga membeberkan kesepakatan awal piutang yang dilanggar Bank Panin. Dalam perjanjian awal, penyelesaian perselisihan akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Malang.
Kini, pihaknya melayangkan gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Malang. Adapun pihak pihak yang digugat yakni Bank Panin Dubai Syariah Cabang Malang dan KPKNL Malang.
Sementara itu, pihak Bank Panin Dubai Syariah Malang tak memberikan respon terkait proses lelang hingga gugatan tersebut saat dikonfirmasi.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A





























