TuguMalang.id – Dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2019, yang dilakukan Kepala Desa Kalipare, Sutikno, ternyata dengan cara menggunakan stempel palsu dan mark up harga yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
“Modus operandinya adalah dengan menggunakan anggaran fiktif. Ini dibuktikan dengan stempel palsu serta mark up harga belanja yang tidak sesuai RAB,” jelas Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi saat dikonfirmasi, Rabu (8/6/2022).
Ia juga menambahkan tidak ada pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh tersangka.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bendel buku rekening kas desa, dua bendel buku bantu pengeluaran kas desa, 26 lembar kuitansi penerimaan kas desa, satu bendel buku laporan pertanggungjawaban keuangan Desa Kalipare tahun anggaran 2019, serta 53 buah stempel yang diduga palsu.
Sebelumnya diberitakan bahwa Sutikno saat ini ditahan oleh Polres Malang atas dugaan penyelewengan DD yang semestinya digunakan untuk pembangunan Pasar Kalipare.
Donny menerangkan bahwa dana yang diduga diselewengkan bukan hanya untuk pembangunan pasar, tetapi untuk kepentingan lainnya. Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang, Sutikno diduga telah merugikan negara sebesar Rp 423.881.000
“Terkait dugaan penyelewengan tidak terfokus pada Pasar Kalipare saja melainkan juga pada pengunaan ADD dan DD tahun mata anggaran 2019,” kata Donny.
Akibat perbuatannya, Sutikno dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: Jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id