MALANG, Tugumalang.id – Isu kepala desa (kades) diduga memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang kerap mencuat. Padahal, kepala desa harus netral dan tidak boleh ikut mengkampanyekan paslon tertentu.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, bahwa;
1. Pasal 70 angka (1) huruf c menyebutkan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan Perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan;
2. Pasal 71 ayat (1) menyebutkan bahwa Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon;
3. Pasal 188 menyebutkan Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak RP 6.000.000 (enam juta rupiah).
Baca Juga: 2 Kades Diduga Terlibat Kampanye Salaf, Plt Bupati Malang Minta DPMD Klarifikasi
“Kepala desa dilarang ikut mengkampanyekan paslon tertentu karena sudah ada peraturan yang melarangnya. Jika kepala desa terbukti melakukan itu akan dikenai sanksi,” ujar Direktur Eksekutif Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PuSDek), Asep Suriaman, belum lama ini.
Asep mengatakan semestinya kepala desa dan lurah tidak menghadiri kegiatan kampanye, bahkan yang di tingkat desa dan kelurahan. Apabila melakukan kampanye, mereka bisa terjerat sanksi pidana, baik itu penjara dan/atau berupa denda.
“Masih banyak cara lain jika kepala desa ingin tahu visi misi paslon kepala daerah. Bisa membaca brosur yang sudah dicetak oleh masing-masing paslon,” kata Asep.
Beberapa waktu lalu, Kepala Desa Pujiharjo, Kecamatan Tirtoyudo dan Kepala Desa Sepanjang, Gondanglegi dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Malang karena diduga mengenakan atribut paslon nomor urut 1, Sanusi-Lathifah Shohib. Namun, Bawaslu Kabupaten Malang tidak melanjutkan proses laporan karena tidak memenuhi unsur pidana pemilu.
Baca Juga: Anak Kecil dan Kades Ikut Kampanye Tak Ditindak, Ini Penjelasan Bawaslu Kabupaten Malang
Bawaslu Kabupaten Malang kemudian menyerahkan laporan ini ke Plt Bupati Malang untuk dicermati berkaitan dengan aturan yang kemungkinan dilanggar oleh kedua kepala desa tersebut. Apabila mereka terbukti melanggar, maka Plt Bupati Malang bisa memberikan sanksi administrasi.
Menanggapi hal ini, Asep mengatakan Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah melewati proses yang berhatap sehingga memutuskan pelanggaran tidak memenuhi unsur pidaha. Bisa jadi, ini disebabkan kurangnya alat bukti.
“Semoga Gakkumdu tidak masuk angin dalam menangani kasus pelanggaran Pilkada,” kata Asep.
Terkait sanksi administrasi yang mungkin bisa dijatuhkan kepada kepala desa yang melakukan kampanye, Asep menyebut hal ini sudah jelas dalam instruksi Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI La Ode Ahmad Pidana Bolombo. Instruksi tersebut menyatakan kepala desa yang tidak netral dalam Pilkada 2024 bisa diberhentikan dari jabatannya.
Instruksi ini telah gencar disosialisasikan di media massa. Harapannya, tak ada lagi kepala desa yang tidak netral. Apabila terbukti secara inkracht (putusan yang berkekuatan hukum tetap), kepala desa bisa diberhentikan.
Isu dugaan ketidaknetralan kepala desa di Kabupaten Malang juga kembali muncul belum lama ini. Kepala Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Masrudi diduga mengunggah status Whatsapp berupa video yang mengkampanyekan paslon nomor urut 1. Akan tetapi, Masrudi tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi Tugu Malang ID.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko