MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang berhasil mengamankan FL (35), sopir Toyota Land Cruiser yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Raya Gubugklakah, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, pada 13 Mei 2025 lalu. Dalam insiden itu, satu penumpang meninggal dunia dan tujuh lainnya luka-luka.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (12/8/2025) setelah FL sempat buron hampir tiga bulan. Ia ditangkap di wilayah Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Baca Juga: Land Cruiser Terjun ke Jurang di Gubugklakah, 8 Luka-luka
Kasatlantas Polres Malang, AKP Muhammad Chelvin Alif, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendeteksi keberadaan tersangka di wilayah Jambi.
Sebelumnya, penyidik kepolisian sudah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir.
“Begitu mendapat informasi, kami langsung berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk melakukan penangkapan,” kata Chelvin.
Baca Juga: Mobil Wisatawan Terperosok ke Jurang di Poncokusumo, Satu Orang Luka Serius
Kecelakaan ini terjadi saat Land Cruiser bernopol DB 1895 AA yang dikemudikan FL melaju dari barat ke timur dengan membawa wisatawan.
Diduga pengemudi tidak berkonsentrasi sehingga kendaraan keluar jalur, masuk ke jurang sedalam tiga meter di sisi selatan jalan.
Akibatnya, tujuh penumpang mengalami luka-luka dan dirawat di RS Sumbersentosa Tumpang serta RSSA Malang. Sementara satu penumpang meninggal dunia di lokasi kejadian.
Perbuatan tersangka memenuhi unsur Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur pidana bagi pengemudi yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Tak hanya kecelakaan maut, rupanya FL juga diduga terlibat dalam dua kasus berbeda, yakni pencurian dan penggelapan pada Juni 2025.
Pihak kepolisian masih mendalami dugaan tersebut dan melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Malang terkait laporan pidana lain yang menjeratnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berkas perkara tengah dilengkapi untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
“Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Tersangka akan dimintai pertanggungjawaban penuh atas perbuatannya,” tegas Chelvin.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























