Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Juru Sita Robohkan Homestay Mewah di Kota Batu

Redaksi by Redaksi
Juni 28, 2022 5:02 pm
in Berita
juru sita

Proses eksekusi sebuah homestay mewah di Kota Batu oleh Juru Sita Pengadilan Agama Malang yang jadi sengketa ahli waris kandung dan anak angkat, pada Selasa (28/6/2022). Foto: Ulul Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pengadilan Agama (PA) Malang mengeksekusi sebuah rumah beserta bangunan yang ada di Jalan Kenanga RT 2 RW 6, Desa Oro-Oro Ombo, Kota Batu, pada Selasa (28/6/2022).

Gara-garanya, tanah waris seluas 8.730 m² itu, diperebutkan antara anak kandung (ahli waris) dan anak angkat.

READ ALSO

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Diketahui, di atas tanah itu telah berdiri bangunan rumah dan homestay sejak dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Mulanya, tanah milik Muhammad Sidik (alm) itu ditempati sejak sekira 1980-an hingga meninggal. Hingga kemudian, rumah itu ditinggali oleh anak angkatnya, W. Konflikpun pecah hingga akhirnya perkara ini digugat ke PA Malang pada 2019.

juru sita
Proses eksekusi sebuah homestay mewah di Kota Batu oleh Juru Sita Pengadilan Agama Malang yang jadi sengketa ahli waris kandung dan anak angkat, pada Selasa (28/6/2022). Foto: Ulul Azmy

Sejumlah tahapan mediasi yang dilakukan sejak itu tak kunjung membuahkan hasil. Hingga akhirnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa ahli waris yang sah adalah Wuriati dan Sumiatin selaku anak kandung.

”Sebelumnya, tergugat mengajukan upaya hukum banding hingga PK sejak diputus di tingkat pertama, namun ditolak. Mediasi sudah ditempuh berkali-kali dan sejak lama, tapi tidak ada solusi. Akhirnya, penggugat mengajukan eksekusi,” ungkap Panitera PA Malang, Chafidz Chaifudin.

Kasus sengketa waris ini menurut dia sudah jadi perkara lama. Padahal, secara hukum waris maupun hukum positif, sudah jelas bahwa ahli waris yang sah adalah anak kandung.

Jika yang dimaksud adalah anak angkat, maka dia bukanlah ahli waris utama. Namun, dia dibolehkam mendapat wasiat wajibah yang tidak boleh lebih dari sepertiga bagian dari warisan.

”Anak angkat secara hukum biasanya hanya dapat wasiat wajibah, tapi tidak masuk ahli waris. Wasiat wajibah itu baik diucapkan maupun tidak, dia tetap dapat (sepertiga bagian),” paparnya.

Sementara itu, proses evakuasi yang dilakukan 12 Juru Sita dari PA Malang berjalan lancar tanpa ada perlawanan dengan mengerahkan satu unit alat berat. Selain itu, eksekusi ini juga melibatkan pengamanan dari Polres Batu.

Kuasa Hukum Penggugat, Suwito SH MH menuturkan bahwa upaya mediasi sudah dilakukan penggugat sejak lama sebelum akhirnya dibawa ke meja hijau. Namun, tergugat tetap bersikeras untuk menguasai tanah waris bersama itu sendirian.

”Karena tidak mau diajak berbagi, akhirnya perkara ini dilaporkan ke PA Malang pada 2019. Proses hukum berjalan selama tiga tahun dan akhirnya dimenangkan oleh ahli waris kandung yang sah,” jelasnya.

Hasil akhirnya, putusan MA ditindaklanjuti dengan eksekusi riil sesuai surat putusan PA Malang Nomor 0451/Pdt.G/2019/PA.Mlg.

Suwito juga menegaskan bahwa perkara ini menjadi peringatan bahwa status ahli waris di mata hukum positif Indonesia sudah diatur. ”Ini jadi peringatan sebagai anak angkat untuk berbaik-baik dengan saudara-saudaranya, karena kalau terjadi sengketa nanti kasihan. Hukum positif Indonesia sudah mengatur hal itu,” pungkasnya.

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: batujuru sitakota batu

Related Posts

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, jelaskan soal parkir di Kota Malang. (M Sholeh)
Berita

Dishub Kota Malang Buka Peluang Swasta Bangun Gedung Parkir

Kamis, 8 Okt 2026
Forum pertemuan warga Perum Griya Shanta di Kantor Dishub Kota Malang dalam pembahasan upaya pembukaan blokade jalan alternatif. (Foto/M Sholeh)
Berita

Audiensi Pembukaan Blokade Jalan Tembusan Griya Shanta Kota Malang Berlangsung Alot

Kamis, 8 Okt 2026
Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai
Berita

Panas, Sopir Angkot di Malang Desak Bus Trans Jatim II Tak Beroperasi Sebelum PR Koridor I Selesai

Kamis, 1 Okt 2026
Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan
Berita

Cuma Mau Ingetin, 4 Tahun Lalu, Ada 135 Nyawa Melayang Sia-Sia di Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Okt 2026
Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!
Berita

Komjen Pol Suyudi Bakal Dilantik Menjadi Kapolri, Ketua Badan Siber Ansor Jatim Habib Mahdi Mendukung Penuh!

Kamis, 1 Okt 2026
Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik
Berita

Anggota DPRD Kota Malang Usul Ada Ruang Kreatif di Setiap Sudut Fasilitas Publik

Kamis, 27 Agu 2026
Next Post
sayembara

Sayembara Desain Training And Sport Center J-99 Arema FC Masuk Tahap Kurasi

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.