Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Jangan Lewatkan, Bapenda Kota Malang Gencarkan Program Penghapusan Denda Pajak Daerah

Redaksi by Redaksi
Agustus 19, 2024 6:08 pm
in Pemerintahan
Bapenda kota Malang

Animo masyarakat wajib pajak di Kota Malang dalam memanfaatkan program penghapusan denda pajak daerah (dok.)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Kabar gembira bagi masyarakat Kota Malang. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang tengah menggencarkan program penghapusan denda atau sanksi administrasi pajak daerah. Untuk itu, jangan lewatkan kesempatan ini.

Kabid Pengendalian Pajak Daerah Bapenda Kota Malang Dwi Hermawan menyampaikan bahwa program pemutihan ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-79 dan Hari Jadi Propinsi Jawa Timur.

READ ALSO

DLH Siapkan Pengelolaan Sampah Kota Malang dari Hulu hingga Hilir

Bapenda Kabupaten Malang Menyapa Warga di Pendopo Catat Ratusan Transaksi dari ASN

Program penghapusan denda pajak ini bisa dimanfaatkan bagi wajib pajak (WP) di Kota Malang yang terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkotaan dan Pajak Daerah Lain (PDL) seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, pajak air tanah hingga reklame.

Baca Juga: Bapenda Kota Malang Gandeng PT PLN (Persero) UP3 Malang untuk Tingkatkan Pelayanan dan PAD

“Program pemutihan ini adalah program penghapusan denda yang diakibatkan oleh wajib pajak (WP) yang lupa membayar,” ucapnya, Senin (19/8/2024).

Program penghapusan denda PBB dan PDL tersebut berlangsung mulai 1 Agustus hingga 30 November 2024 mendatang.

Bapenda Kota Malang
Animo masyarakat wajib pajak di Kota Malang dalam memanfaatkan program penghapusan denda pajak daerah (dok.)

Dikatakan, program ini bisa dimanfaatkan para wajib pajak yang belum membayarkan pajak daerah mulai periode 1994-2024. Program ini menurutnya juga untuk mengurangi jumlah piutang Pemkot Malang terhadap pajak daerah para wajib pajak di Kota Malang.

“Program ini juga untuk mengurangi jumlah piutang Pemkot Malang. Dimana, piutang PBB tahun pajak 1994-2024, per 9 Agustus 2024 mencapai Rp 307 milyar,” bebernya.

Hingga saat ini, animo masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan ini cukup progresif. Jelang pekan ketiga bulan ini, program ini mampu menghasilkan sekitar Rp 2 milyar lebih.

Baca Juga: Jurus Jitu Bapenda Kota Malang Tingkatkan Transparansi Pajak, 1.000 E-Tax Telah Terpasang di Hotel dan Resto

Rinciannya, per 18 Agustus 2024, pendapatan PBB mencapai Rp 2,076 milyar dari 9.809 SPPT. Kemudian pendapatan melalui PDL mencapai Rp 42,5 juta dari 95 ketetapan.

Bapenda Kota Malang
Animo masyarakat wajib pajak di Kota Malang dalam memanfaatkan program penghapusan denda pajak daerah (dok.)

“Untuk memanfaatkan program ini, wajib pajak bisa melalui online maupun offline dengan datang langsung ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Ramayana, Kantor Bapenda Kota Malang atau layanan pajak keliling,” tandasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: Bapenda Kota MalangDenda Pajak Daerah

Related Posts

Pengelolaan sampah kota Malang
Pemerintahan

DLH Siapkan Pengelolaan Sampah Kota Malang dari Hulu hingga Hilir

Kamis, 28 Mei 2026
Jatim Park Group Siapkan Pengalaman Konser Spektakuler di Partilibur Caravan 2026
Advertorial

Bapenda Kabupaten Malang Menyapa Warga di Pendopo Catat Ratusan Transaksi dari ASN

Senin, 25 Mei 2026
Suasana santai antrean para CPNS yang mengakses layanan MCU di RSUD Karsa Husada. Foto: Azmy
Pemerintahan

Dilengkapi Fasilitas Medical Tourism, Layanan MCU RSUD Karsa Husada Diserbu CPNS di Malang

Senin, 25 Mei 2026
Pemkot Malang
Advertorial

Pemkot Malang Tegaskan Perlindungan Cagar Budaya dan Warisan Sejarah

Minggu, 24 Mei 2026
Koperasi Merah Putih
Pemerintahan

Diresmikan Presiden Prabowo, 4 Koperasi Merah Putih di Kota Batu Masih Terkendala Lahan

Jumat, 22 Mei 2026
Bupati Malang, Sanusi berdialog dengan penggiat sampah di TPA Talangagung Kepanjen. Foto: Pemkab Malang
Pemerintahan

Bupati Malang Apresiasi Penggiat Sampah, Beri Bantuan Sembako dan PBID BPJS Kesehatan

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Dishub Kota Malang

Dishub Kota Malang Imbau Pengendara Hormati Penyeberang Jalan yang Manfaatkan Pelican Cross

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.