Kota Batu, Tugumalang.id – Dinas Perhubungan Kota Batu telah memperoleh titik terang atas viralnya akses jalur khusus ambulans di Jalan Ahmad Yani, Kota Batu yang kerap digunakan parkir mobil liar beberapa waktu lalu. Hal ini kerap menghambat laju ambulans yang membawa pasien gawat darurat.
Kepala Dishub Kota Batu Hendry Suseno mengklaim jika sebenarnya di hari-hari normal tidak ada mobil yang parkir di sana. Hendry menegaskan juga tidak ada juru parkir (jukir) yang beroperasi di sana.
Jejeran mobil parkir yang terlihat dalam video viral beberapa waktu lalu kata Hendry merupakan mobil wisatawan dari luar daerah yang tidak tahu-menahu soal jalur khusus ambulans tersebut. Apalagi, dalam kejadian itu terjadi pada momen libur Lebaran 2024.
Baca Juga: Disekat untuk Jalur Ambulans, Tepi Jalan di Kota Batu Malah Penuh Mobil Parkir Liar
”Beberapa hari setelah viral kemarin kami langsung atensi. Itu mobil luar daerah yang gak tahu dan parkir di sana. Akhirnya viral itu. Saya kira kalau di hari-hari normal gak ada masalah,” kata Hendry pada tugumalang.id
Hendry menegaskan jika penyekatan jalur itu guna memudahkan akses keluar masuk mobil ambulans baik ke RS Hasta Brata maupun RS Karsa Husada. Namun sopir ambulans kerap menemui mobil-mobil yang parkir di pinggir jalan jalur tersebut.
Hendry menegaskan untuk mengantisipasi hal ini terulang, pihaknya segera berkoordinasi dengan Sat Lantas Polres Batu untuk memasang rambu larangan parkir di sana. ”Akan segera kami pasang rambunya,” ujarnya.
Seperti diketahui, mencuatnya fakta jalur ambulans dipenuhi mobil parkir itu datang dari unggahan video relawan Siaga Klemuk pada Sabtu (13/4/2024) malam sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu, relawan membawa korban kecelakaan dalam kondisi gawat darurat.
Namun sesampainya di Jalan Ahmad Yani, jalur khusus ambulans itu dipenuhi mobil yang parkir. Akibatnya, laju ambulans sempat terhenti karena harus menunggu mobil yang parkir menepi.
Dalam rekaman video tersebut, tampak mobil parkir berjejer mulai dekat lampu merah hingga di depan Mako Polsek Batu. Rata-rata, memang ada sejumlah warung dan penjualan makanan kaki lima di sana.
Baca Juga: Perputaran Uang di Kota Batu selama Lebaran 2024 Tembus Rp200 Miliar
”Sudah tahu itu jalur ambulans, kok masih dipakai parkir. Saya banyak dapet keluhan dari rekan-rekan ambulans, itu di sana banyak berjejer mobil parkir lho sampai depan Mako Polsek Batu, kalau malam hari,” kata Anton dikonfirmasi, Minggu (14/4/2024).
Anton mengatakan jika mobil ambulans membawa pasien emergency kerap terhambat jika melalui jalur itu. Ia berharap dinas terkait bisa memberi imbauan tegas kepada pengguna jalan terkait hal ini. Apalagi berurusan dengan nyawa seseorang.
“Bagi kami relawan yang gak dapet gaji, kerja gak kenal waktu demi kemanusiaan ini, kalau sampai telat sedikit dan kejadian korban meninggal, itu sangat menyakitkan. Mohon kesadaran bersama,” ungkapnya.
Jika menilik aturan, parkiran tepi jalan seperti ini seharusnya sudah melanggar aturan lalu lintas yang tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Selain itu, juga melanggar aturan parkir kendaraan yang tertuang dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan). Bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan selain untuk keadaan darurat yang dapat mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko