Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Jalur Khusus Ambulans di Kota Batu Penuh Mobil Parkir, Dishub : Segera Kami Pasang Rambu

Redaksi by Redaksi
April 18, 2024 3:44 pm
in Pemerintahan
Jalur Khusus Ambulans

Tampak jejeran mobil parkir liar di sepanjang jalur khusus ambulans di Jalan Ahmad Yani, Kota Batu ketika malam hari. Foto: Tangkapan Layar

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Dinas Perhubungan Kota Batu telah memperoleh titik terang atas viralnya akses jalur khusus ambulans di Jalan Ahmad Yani, Kota Batu yang kerap digunakan parkir mobil liar beberapa waktu lalu. Hal ini kerap menghambat laju ambulans yang membawa pasien gawat darurat.

Kepala Dishub Kota Batu Hendry Suseno mengklaim jika sebenarnya di hari-hari normal tidak ada mobil yang parkir di sana. Hendry menegaskan juga tidak ada juru parkir (jukir) yang beroperasi di sana.

READ ALSO

DLH Siapkan Pengelolaan Sampah Kota Malang dari Hulu hingga Hilir

Bapenda Kabupaten Malang Menyapa Warga di Pendopo Catat Ratusan Transaksi dari ASN

Jejeran mobil parkir yang terlihat dalam video viral beberapa waktu lalu kata Hendry merupakan mobil wisatawan dari luar daerah yang tidak tahu-menahu soal jalur khusus ambulans tersebut. Apalagi, dalam kejadian itu terjadi pada momen libur Lebaran 2024.

Baca Juga: Disekat untuk Jalur Ambulans, Tepi Jalan di Kota Batu Malah Penuh Mobil Parkir Liar

”Beberapa hari setelah viral kemarin kami langsung atensi. Itu mobil luar daerah yang gak tahu dan parkir di sana. Akhirnya viral itu. Saya kira kalau di hari-hari normal gak ada masalah,” kata Hendry pada tugumalang.id

Dishub Kota Batu
Kepala Dishub Kota Batu Hendry Suseno. Foto: Azmy

Hendry menegaskan jika penyekatan jalur itu guna memudahkan akses keluar masuk mobil ambulans baik ke RS Hasta Brata maupun RS Karsa Husada. Namun sopir ambulans kerap menemui mobil-mobil yang parkir di pinggir jalan jalur tersebut.

Hendry menegaskan untuk mengantisipasi hal ini terulang, pihaknya segera berkoordinasi dengan Sat Lantas Polres Batu untuk memasang rambu larangan parkir di sana. ”Akan segera kami pasang rambunya,” ujarnya.

Seperti diketahui, mencuatnya fakta jalur ambulans dipenuhi mobil parkir itu datang dari unggahan video relawan Siaga Klemuk pada Sabtu (13/4/2024) malam sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu, relawan membawa korban kecelakaan dalam kondisi gawat darurat.

Namun sesampainya di Jalan Ahmad Yani, jalur khusus ambulans itu dipenuhi mobil yang parkir. Akibatnya, laju ambulans sempat terhenti karena harus menunggu mobil yang parkir menepi.

Dalam rekaman video tersebut, tampak mobil parkir berjejer mulai dekat lampu merah hingga di depan Mako Polsek Batu. Rata-rata, memang ada sejumlah warung dan penjualan makanan kaki lima di sana.

Baca Juga: Perputaran Uang di Kota Batu selama Lebaran 2024 Tembus Rp200 Miliar

”Sudah tahu itu jalur ambulans, kok masih dipakai parkir. Saya banyak dapet keluhan dari rekan-rekan ambulans, itu di sana banyak berjejer mobil parkir lho sampai depan Mako Polsek Batu, kalau malam hari,” kata Anton dikonfirmasi, Minggu (14/4/2024).

Anton mengatakan jika mobil ambulans membawa pasien emergency kerap terhambat jika melalui jalur itu. Ia berharap dinas terkait bisa memberi imbauan tegas kepada pengguna jalan terkait hal ini. Apalagi berurusan dengan nyawa seseorang.

“Bagi kami relawan yang gak dapet gaji, kerja gak kenal waktu demi kemanusiaan ini, kalau sampai telat sedikit dan kejadian korban meninggal, itu sangat menyakitkan. Mohon kesadaran bersama,” ungkapnya.

Jika menilik aturan, parkiran tepi jalan seperti ini seharusnya sudah melanggar aturan lalu lintas yang tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Selain itu, juga melanggar aturan parkir kendaraan yang tertuang dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan). Bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan selain untuk keadaan darurat yang dapat mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko

Tags: Jalur khusus ambulansJalur khusus ambulans di Kota Batukota batuparkir liar di kota batu

Related Posts

Pengelolaan sampah kota Malang
Pemerintahan

DLH Siapkan Pengelolaan Sampah Kota Malang dari Hulu hingga Hilir

Kamis, 28 Mei 2026
Jatim Park Group Siapkan Pengalaman Konser Spektakuler di Partilibur Caravan 2026
Advertorial

Bapenda Kabupaten Malang Menyapa Warga di Pendopo Catat Ratusan Transaksi dari ASN

Senin, 25 Mei 2026
Suasana santai antrean para CPNS yang mengakses layanan MCU di RSUD Karsa Husada. Foto: Azmy
Pemerintahan

Dilengkapi Fasilitas Medical Tourism, Layanan MCU RSUD Karsa Husada Diserbu CPNS di Malang

Senin, 25 Mei 2026
Pemkot Malang
Advertorial

Pemkot Malang Tegaskan Perlindungan Cagar Budaya dan Warisan Sejarah

Minggu, 24 Mei 2026
Koperasi Merah Putih
Pemerintahan

Diresmikan Presiden Prabowo, 4 Koperasi Merah Putih di Kota Batu Masih Terkendala Lahan

Jumat, 22 Mei 2026
Bupati Malang, Sanusi berdialog dengan penggiat sampah di TPA Talangagung Kepanjen. Foto: Pemkab Malang
Pemerintahan

Bupati Malang Apresiasi Penggiat Sampah, Beri Bantuan Sembako dan PBID BPJS Kesehatan

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Porprov Jatim 2025

Jelang Porprov Jatim 2025, Disporapar Kota Malang Ajukan 39 Venue

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.