MALANG, tugumalang.id – Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi fokus utama dalam pemilihan calon ASN tahun 2023, melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Dalam rilis resmi BKN No. 010/RILIS/BKN/VIII/2023, disebutkan adanya alokasi sebesar 543.593 formasi dari total keseluruhan 572.496 formasi yang ditetapkan. Di sisi lain, kebutuhan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan diisi sebanyak 28.903 formasi.
Masih melalui rilis tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa mekanisme penerimaan ASN 2023 telah ditentukan sesuai dengan kebutuhan berbagai kelompok jabatan ASN, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
BACA JUGA: Wujudkan Birokrasi Kaya Fungsi, Kuota Calon ASN Kota Malang 2023 Sebanyak 271 Orang
Kebutuhan untuk jabatan fungsional akan ditetapkan berdasarkan jumlah pegawai yang akan memasuki masa pensiun. Sedangkan untuk kelompok jabatan pelaksana, di samping dipertimbangkan dengan proyeksi pensiun pegawai, juga akan disesuaikan dengan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dapat digantikan melalui proses digitalisasi.
Persentase Kebutuhan Guru PPPK di seleksi CASN 2023
Dalam perekrutan PPPK dalam seleksi CASN 2023, pemerintah berencana memprioritaskan kebutuhan tenaga di sektor pendidikan dan kesehatan. Sementara itu, kebutuhan PNS akan ditempatkan pada jabatan-jabatan fungsional atau bidang keahlian lain yang dibutuhkan oleh masing-masing instansi.
Lewat data BKN per 3 Agustus, nampak bahwa persentase kelulusan guru dan tenaga kesahatan pada seleksi sebelumnya melebihi 50%. Data Panselnas melalui BKN pada formasi tahun 2022 menyebutkan persentase kelulusan PPPK Guru mencapai 78,5%. Sedankan persentase kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan sebesar 78,6%.
Plt. Kepala BKN dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2023, Kamis (03/8/2023) di Jakarta pun menyebut bahwa persentase kelulusan sebelum ada kebijakan reformulasi sebesar 44%.
“Tetapi dengan adanya kebijakan reformulasi yang ditetapkan Kementerian PANRB melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023, BKN memperhitungkan persentase kelulusan PPPK Teknis bisa mencapai 69%,” terangnya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Penulis: Imam A. Hanifah
editor: jatmiko