Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Investasi Bodong di Kota Batu Terbongkar, Tersangka Jual Tanah Kaveling Ilegal

Redaksi by Redaksi
Agustus 4, 2022 4:32 pm
in Hukum & Kriminal
investasi bodong

Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin mengungkap kasus penipuan investasi properti tanah kaveling di Kota Batu, pada Kamis (4/8/2022). Foto: Ulul Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Tindak pidana penipuan investasi properti di Kota Batu berhasil terbongkar. Penipuan itu dilakukan warga Junrejo, Kota Batu, Hadi Santoso (35), kepada korbannya, Sugeng Siyamto asal Tuban.

Tersangka berhasil mengelabui korban untuk menyetorkan uang tanda jadi hingga Rp36 juta untuk pembangunan rumah di atas tanah kaveling yang belakangan diketahui belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin menuturkan bahwa aksi penipuan itu dilakukan tersangka pada 2018 silam, di kantor pemasaran pengembang CV Purnomo Jaya, tempat dia bekerja, di Jalan Raya Pandanrejo, Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Dalam aksinya, tersangka menyebarkan brosur promo penawaran tanah kaveling lewat sejumlah media sosial yang dia miliki. Korban yang menanyakan informasi itu akhirnya percaya, bahkan sampai datang ke Kota Batu untuk melihat langsung tanahnya.

Tersangka bahkan meyakinkan korban dengan mengaku bahwa tanah itu adalah miliknya, berikut berkas surat-surat sudah dikantongi. ”Hingga korbanpun percaya dan mentransfer sejumlah uang tanda jadi dan lainnya. Total Rp36 juta,” terang Oskar.

Usai ditransfer, sambung Oskar, tersangka mulai berkilah dan bahkan menghilang saat dihubungi korban. Merasa tidak beres dan uangnya dibawa kabur oleh tersangka, korban akhirnya melapor ke polisi.

Usai dilaporkan, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka. Dalam penangkapannya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti satu bendel salinan akta legalisasi perjanjian pengikatan jual beli tanah, surat keterangan dari Dinas Penanaman Modal, dan kwitansi pembayaran Rp 1 juta sebagai ikatan tanda jadi.

”Diamankan juga kwitansi pembayaran uang Rp32 juta, brosur, surat perjanjian antara korban dan tersangka, SK dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, peta lokasi, dan SK dari DPKP Kota Batu,” beber Oskar.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto menambahkan bahwa belakangan diketahui, status tanah di sana masih belum rampung perizinannya karena masuk di lahan putih atau pertanian. Bahkan, masih belum ada perjanjian kerja sama antar pemilik tanah dan pengembang perumahan.

”Di sana tersangka hanya bekerja di bagian pemasaran. Tapi, dari hasil pengembangan lokasi tanah itu belum punya izin, bahkan masih masuk lahan putih atau lahan pertanian,” bebernya.

Dimungkinkan masih ada korban-korban lain karena modus ini kerap terjadi. Polisi mengimbau pembeli agar waspada terhadap segala penawaran investasi dengan iming-iming apapun agar tidak mengalami kejadian serupa.

”Kami masih akan melakukan pengembangan atas kasus ini karena takutnya juga masih ada korban lainnya. Jika merasa dirugikan oleh orang yang sama, diimbau untuk melapor ke Polres Batu,” sarannya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 154 junto pasal 137 atau pasal 162 ayat 1 huruf C dan ayat 2 junto pasal 146 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan Kawasan Permukiman, atau pasal 69 pasal 70 UU RI tahun 2007 tentang Penataan Ruang atau pasal 378 KUHP dan 372 dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

 

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: batuHeadlineinvestasi bodongkota batu

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
88rising

88rising Gelar Head In The Clouds Festival di Jakarta 3-4 Desember 2022

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.