Tugumalang.id – Jabatan Kepala Satpol Pamong Praja dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu resmi disandang pejabat baru. Keduanya resmi dilantik pada Kamis (1/2/2024) kemarin di Graha Pancasila Kota Batu, Jawa Timur.
Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, yang resmi melantik kedua penjabat Pimpinan Tinggi Pratama tersebut. Pelantikan tersebut telah melalui proses asesmen mulai akhir tahun 2023 hingga akhirnya ditetapkan melalui SK Wali Kota Batu, Bernomor 821.2/04/ SK/422.202/2024 tertanggal 25 Januari 2024.
Jabatan Kasatpol PP akan diemban oleh Abdul Rais yang sebelumnya menjabat Kabag Kesra. Lalu, Hendry Suseno yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Umum Setda Kota Batu ditunjuk menjadi Kepala Dishub Kota Batu.
Baca Juga: Retribusi Uji KIR Kota Batu Sumbang Rp59,9 Juta untuk PAD pada 2023
Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai berharap dengan mengemban jabatan dan tanggung jawab baru, pelayanan publik di kota berpredikat kota wisata tetap dapat dijaga dengan baik dan lebih berkembang.
”Salah satu prioritas pengembangan yang disasar yakni tata kelola perparkiran dan pelayanan publik terkait perhubungan serta transportasi,'” tegas Aries.
Dalam waktu dekat, tugas sudah menanti di bidang perhubungan yaitu program angkutan gratis bagi pelajar yang sudah harus direalisasikan pada April 2024 ini.
Lalu, juga ada penataan kawasan parkir dan retribusi parkir yang selama ini mendapat sorotan dan kritik tajam dari masyarakat. “Saya minta ini bisa menjadi perhatian serius. Semua harapan masyarakat akan ditumpukan pada Bapak,” tegasnya.
Baca Juga: Tarif Pajak Air Tanah di Kota Batu Turun Jadi 5 Persen
Lebih lanjut, untuk Ka Satpol PP Aries menegaskan agar Satpol PP bisa lebih tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah. “Penegakan Perda kinerja satpol PP menjadi poin penting. Saya minta ada komitmen kinerja yang optimal harus ditingkatkan sehingga menghasilkan prestasi,” jelas Aries.
Sebagai informasi, proses pelantikan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di 2 OPD ini tidak sebentar. Mulai tahapan seleksi oleh tim pansel, dan dilanjutkan proses perijinan KASN dan juga BKN serta ke Menteri Dalam Negeri.
Sebab, persyaratan mutasi dan promosi pejabat di lingkungan Pemerintah daerah yang dijabat oleh Penjabat Kepala Daerah harus mendapatkan izin Pemerintah Pusat yaitu Menteri Dalam Negeri, KASN dan BKN.
Oleh sebab itu proses yang dilaksanakan di 2023 baru bisa dilaksanakan di 2024 ini karena butuh proses perijinan yang cukup panjang.
“Maka dari proses yang panjang itu saudara-saudara yang dilantik harus bisa menunjukkan kemampuan bekerjanya dengan baik dan penuh inovasi,” pungkas Aries.
Baca Juga Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A