Kota Batu, Tugumalang.id – Perolehan dana infak dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Batu hingga Agustus 2025 tercatat masih rendah. Data Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Batu menunjukkan, total dana infak baru menyentuh Rp514,7 juta.
Padahal, kewajiban iuran infak ASN sebenarnya tidak besar, hanya berkisar Rp15 ribu hingga Rp25 ribu per bulan, sesuai dengan golongan. Angka ini menurun dibandingkan tahun 2024 lalu, yang berhasil mencapai Rp988,3 juta dengan rata-rata penerimaan sekitar Rp75 juta per bulan.
Baca juga: Bupati Malang dapat Anugerah Kepala Daerah Pendukung Zakat
Ketua Baznas Kota Batu, Abu Sufyan, menjelaskan bahwa penurunan tersebut salah satunya dipengaruhi faktor ASN yang pensiun, purna tugas, hingga meninggal dunia.
“Memang ada potensi penurunan karena faktor itu. Namun, yang perlu digarisbawahi, infak ASN ini sifatnya sukarela,” ujarnya, Minggu (7/9/2025).
Meski bersifat sukarela, aturan mengenai besaran infak telah diatur melalui Instruksi Wali Kota Nomor 4 Tahun 2018 sebagai perubahan atas Perwali Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Honorarium bagi Pegawai. Dalam aturan tersebut ditetapkan, ASN golongan I diwajibkan infak Rp15 ribu, golongan II Rp25 ribu, sedangkan golongan III dan seterusnya sebesar 2,5 persen dari total gaji.
Infak ASN Sesuai Aturan
Sayangnya, tidak semua ASN mengikuti aturan tersebut. “Masih ada beberapa ASN yang enggan membayar infak atau tidak sesuai besaran golongannya, sehingga perolehan dana menjadi relatif rendah,” tambah Abu Sufyan.
Baznas Kota Batu mencatat, potensi perolehan infak hingga akhir tahun 2025 bisa mencapai Rp1,3 miliar. Namun, target itu tidak hanya bersumber dari infak ASN Pemkot Batu, melainkan juga dukungan tambahan dari Baznas Provinsi Jawa Timur.
“Kalau by data dari Pemkot Batu saja sekitar Rp900 juta, sisanya bantuan Provinsi,” ungkapnya.
Abu Sufyan menerangkan dari dana infak tersebut membawa banyak manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan. Seperti perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) hingga santunan anak yatim yang ada di Kota Batu.
“Untuk bedah rumah sekitar Rp 25 juta per rumah yang mana tahun ini kami alokasikan Rp 100 juta,” kata dia.
Lebih lanjut, dana infak juga disalurkan untuk bantuan bagi lansia yang hidup sebatang kara setiap bulannya Rp600 ribu. Meski begitu, soal dana infak ini memang tidak boleh ada unsur paksaan. Namun, jika capaiannya terus menurun tentu akan sangat merugikan.
”Harapannya Wali Kota bisa merevisi instruksi yang sudah ada dan membuat Perwali untuk payung hukum yang lebih tegas. Sehingga, ASN bisa lebih patuh dalam membayar infak,” harapnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko





























