MALANG, Tugumalang.id – Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) Kabupaten Malang menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengembalikan penghargaan Universal Health Coverage (UHC) kepada Kementerian Dalam Negeri RI. Pasalnya, Pemkab Malang dinilai tak bisa merealisasi program UHC sejak Agustus 2023 lalu.
Pembengkakan anggaran menyebabkan Pemkab Malang menghentikan kepesertaaan BPJS Kesehatan bagi 679 ribu Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID). Ini menyebabkan jumlah warga Kabupaten Malang yang memiliki jaminan kesehatan berkurang.
Padahal, pada Maret 2023, Pemkab Malang menerima penghargaan UHC karena lebih dari 95 persen warganya terjamin kesehatannya, baik melalui asuransi mandiri maupun BPJS Kesehatan. Di saat kepesertaan PBID dihentikan sementara, maka jumlah warga yang terjamin kesehatannya tak lagi mencapai 95 persen.
Baca Juga: BPJS Kesehatan untuk 129.534 Peserta PBID Kabupaten Malang Diaktifkan 1 Mei 2024
“Kami mendesak Pemkab Malang segera mengembalikan penghargaan UHC kepada pemerintah pusat,” ujar Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) GRIB Jaya Kabupaten Malang, Damanhury Jab saat berdemo di depan Pendopo Panji Kabupaten Malang, Senin (10/6/2024).
Damanhury menilai UHC di Kabupaten Malang tak berjalan sebagaimana mestinya. Peserta PBID yang iurannya dihentikan pada Agustus 2023 lalu sempat ditolak oleh rumah sakit saat berobat. Ia pun meminta Bupati Malang, Sanusi untuk meminta maaf kepada masyarakat yang dirugikan.
“Kami mendesak Bupati Malang segera meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Kabupaten Malang terkait kegagalan program UHC,” tegas Damanhury.
Tuntutan lainnya yang diserukan GRIB Jaya adalah meminta Kejaksaan Negeri Kepanjen segera memanggil dan menahan Bupati Malang terkait polemik UHC yang dinilai merugikan negara. Mereka juga meminta KPK segera tangkap dan adili Bupati Malang yang telah salah dalam mengatur pembelanjaan daerah dalam program UHC.
Baca Juga: 52 Ribu Peserta PBID Kabupaten Malang Dialihkan ke PBIN
Menanggapi demo ini, Pj Sekda Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah membantah pihaknya membiarkan masyarakat tidak mendapatkan penanganan kesehatan. Saat ini, Pemkab Malang dan BPJS Kesehatan pun tengah melakukan rekonsiliasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
“Sambil menunggu (rekonsiliasi), jangan sampai masyarakat miskin tadi keleleran (terbengkalai) dan tidak tertangani,” tegas Nurman.
Terkait pengembalian penghargaan UHC, Nurman menilai hal tersebut tidak masalah karena program PBID yang mereka lakukan bukan untuk mengejar apresiasi. Menurutnya, PBID selama ini dijalankan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Tujuan kami bukan mengejar apresiasi atau bukan mengejar sertifikat UHC. Kalau disuruh kembalikan ya nggak ada masalah,” ujarnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko