MALANG, Tugumalang.id – Publik dihebohkan insiden tertidurnya pilot dan kopilot maskapai Batik Air selama 28 menit saat penerbangan pada 25 Januari 2024 lalu. Pesawat Batik Air dengan nomor BTK6723 itu melakukan penerbangan dari Kendari, Sulawesi Tenggara menuju Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Jakarta.
Imbas dari insiden tertidurnya pilot dan kopilot Batik Air selama 28 menit saat dalam penerbangan membuat mereka mendapat ancaman sanksi yang berkaitan dengan keselamatan penerbangan. Pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tengah menginvestigasi insiden tersebut.
Tidak hanya pilot dan kopilot yang terancam mendapat sanksi atas indisen kelalaian dalam penerbangan itu. Ancaman sanksi juga berimbas ke maskapai Batik Air sendiri yang dianggap lalai dalam memeriksa kesiapan personel mereka sebelum menjalankan tugas penerbangan.
Baca Juga: Panglima TNI Takziah ke Rumah Duka Keluarga Korban Pesawat Jatuh
Merujuk pada Kemenhub Republik Indonesia Direktorat Jenderal Penerbangan Udara, berikut ini ancaman sanksi yang bakal diberikan kepada pilot, kopilot, dan kemungkinan maskapai Batik Air. Imbas insiden tertidurnya pilot dan kopilot dalam penerbangan dari Kendari menuju Jakarta.
Sanksi Grounded
Pilot dan kopilot bakal mendapatkan sanksi grounded yang dalam istilah penerbangan pesawat adalah pilot dan kopilot dilarang menjalankan tugasnya untuk sementara waktu. Meski saat ini insiden tertidurnya pilot dan kopilot selama 28 menit tengah diinvestigasi oleh Kemenhub dan KNKT.
Oknum pilot dan kopilot maskapai Batik Air tersebut dilarang menjalankan tugasnya sampai ada keputusan resmi dari Kemenhub. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) internal, selama proses investigasi lebih lanjut tengah berlangsung, kedua oknum tersebut dilarang melakukan penerbangan.
Belakangan diketahui oknum pilot dan kopilot tersebut telah dibebaskan sejak terjadinya insiden pada Januari 2024 lalu.
Sanksi untuk Maskapai Batik Air
Ancaman sanksi tidak hanya berlaku untuk oknum pilot dan kopilot atas insiden tertidurnya mereka selama 28 menit dalam menjalankan tugas penerbangan dan dianggap lalai dalam menjaga keselamatan penumpang. Maskapai Batik Air juga kemungkinan bakal mendapat sanksi dari Kemenhub.
Kemungkinan besar, Kemenhub juga akan melakukan investigasi terhadap perusahaan Batik Air. Termasuk operator penerbangannya terutama terkait manajemen risiko penerbangan atas insiden tertidurnya pilot dan kopilot mereka yang diduga karena kelelahan.
Baca Juga: Daftar Kecelakaan Pesawat TNI di Indonesia Sejak 2004
Sanksi berat berupa pencabutan izin penerbangan untuk sementara waktu dapat mengancam maskapai Batik Air apabila tim investigasi Kemenhub menemukan bukti kelalaian atas manajemen risiko penerbangan yang tidak berjalan sesuai prosedur.
Demikian mengenai informasi ancaman sanksi yang akan diberikan kepada oknum pilot, kopilot, dan maskapai Batik Air imbas dari insiden tertidurnya pilot dan kopilot selama 28 menit dalam penerbangan dari Kendari menuju Jakarta.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
editor: jatmiko