Malang, Tugumalang.id – Bulan suci ramadan menjadi waktu yang tepat untuk berlomba-lomba berburu pahala. Salah satunya dengan menunaikan salat tarawih berjamaan. Namun pekerjaan atau hal lain seringkali membuat seseorang terlambat datang ke masjid. Kondisi terlambat mengikuti gerakan imam dari awal itu disebut sebagai makmum masbuk.
Dalam hal ini, memahami hukum fikih masbuk sangat penting agar ibadah salat kita tetap sah dan tertata sesuai syariat. Secara istilah, masbuk adalah orang yang mengikuti salat berjemaah namun tidak sempat mengikuti gerakan awal imam, khususnya tidak sempat membaca surah Al-Fatihah bersama imam pada rakaat pertama.
Lawan dari masbuk adalah makmum muwafiq, yaitu makmum yang mengikuti salat imam sejak awal atau memiliki waktu yang cukup untuk membaca Al-Fatihah secara sempurna sebelum imam rukuk. Lalu apa syarat hukum makmum masbuk agar bisa mendapatkan rakaat penuh?
Tata Cara Mendapatkan Rakaat
Kuncinya ada pada gerakan rukuk. Jika makmum masih sempat melakukan rukuk yang sempurna bersama imam (tumaninah), maka ia dianggap mendapatkan rakaat tersebut. Ia tidak perlu menambah jumlah rakaat di akhir salat.
Baca juga: Konsumsi Beras Kota Malang Diprediksi Naik 25 Persen Selama Ramadan
Jika makmum mendapati imam sudah dalam posisi Iktidal atau sujud, maka ia harus langsung mengikuti gerakan imam tersebut. Hanya saja, rakaat itu tidak dihitung. Ia wajib menggantinya setelah imam salam.
“Barangsiapa yang mendapati ruku’nya imam, maka ia mendapati rakaat tersebut.” (HR. Abu Daud, diriwayatkan juga oleh Baihaqi dan disahihkan oleh beberapa ulama).
Tata Cara Masuk ke Dalam Saf
Banyak orang sering melakukan kesalahan dengan berlari-lari kecil agar mendapatkan rakaat. Namun jika mengutip sabda Rasulullah SAW: “Jika kalian mendengar iqamah, berjalanlah menuju salat dengan tenang dan berwibawa, dan jangan tergesa-gesa.” (HR. Bukhari & Muslim).
Adapun, makmum disarankan berjalan tenang tanpa harus terburu-buru. Lalu, Takbiratul Ihram diilakukan dalam posisi berdiri sempurna sebelum mengikuti gerakan imam. Apapun posisi imam (sujud, duduk, atau rukuk), makmum langsung berpindah ke posisi tersebut setelah Takbiratul Ihram.
Baca juga: 7 Amalan di Bulan Ramadan selain Salat Tarawih
Ketentuan Membaca Al-Fatihah
Bagi makmum masbuk, kewajiban membaca Al-Fatihah gugur atau ditanggung oleh imam dalam kondisi tertentu. Jika makmum datang saat imam akan rukuk, ia cukup membaca Al-Fatihah sebisanya. Jika makmum datang saat imam sudah rukuk, maka kewajiban membaca Al-Fatihah gugur sepenuhnya demi mengejar rukuk imam.
Lalu, bagian penting dalam hal ini adalah cara menyempurnakan rakaat setelah Imam menuntaskan salam. Setelah imam mengucapkan salam kedua, makmum masbuk tidak ikut salam. Ia segera berdiri untuk menyempurnakan sisa rakaat yang tertinggal.
Menjadi makmum masbuk bukanlah sebuah halangan untuk mendapatkan pahala jemaah. Hal terpenting adalah menjaga ketenangan saat menuju masjid dan memahami kapan kita harus menambah rakaat agar salat kita sempurna secara hukum fikih.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko





























